Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyaty menyebut ada dugaan tekanan strukturan sebagai penyebab pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bisa jadi karena ada tekanan struktural,” kata Khoirunnisa saat menjadi pembicara di acara Launching Penelitian Peta Sebaran Potensi Kecurangan Pengerahan ASN di Pilkada 2024, di kawasan Cikini, Jakarta, pada Sabtu, 21 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Khoirunnisa memberikan perumpamaan terkait dengan situasi tekanan struktural. Ia mencontohkan, apabila terdapat seorang kepala daerah yang merupakan petahana dan dalam situasi birokrasi yang belum maksimal, terdapat kekhawatiran apabila jajaran di bawahnya tidak mematuhi perintah kepala daerah tersebut, akan memengaruhi kariernya sebagai ASN. “Nanti akan dimutasi gitu ya, karirnya menjadi mandek,” kata dia.
Selain itu, menurut Khoirunnisa, beberapa budaya kerja seperti keinginan untuk menyenangkan atasan ataupun merasa senang jika dekat dengan pejabat yang lebih tinggi jabatannya menjadi salah satu faktor pemicu pelanggaran netralitas ASN. “Bisa jadi bukan karena si ASN yang ingin jadi tidak netral, tapi karena ada faktor-faktor yang ada di luar itu,” uajrnya yang juga menyebut hal itu sebagai malpraktek pemilu.
Themis Indonesia Law Firm merilis peta sebaran sepuluh provinsi di Indonesia yang berpotensi terjadi kecurangan pilkada terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN. “Kami telah mengelompokkannya ke dalam sepuluh provinsi potensial di mana terdapat munculnya permasalahan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ASN,” kata peneliti Themis Hemi Lavour.
Pemilihan sepuluh provinsi tersebut merupakan bagian dari penelitian yang dilakukan oleh Themis dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan yakni purposive sampling, yang didasarkan pada perbandingan antara jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT dan jumlah ASN di masing-masing provinsi.
Dalam dokumen yang dipublikasikan Themis dengan judul “Peta Sebaran Potensi Kecurangan Pengerahan ASN Pada Pilkada Serentak 2024”, dijelaskan bagaimana peran ASN dalam kecurangan pilkada serentak ini. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa wilayah DPT yang memiliki jumlah ASN yang besar umumnya memiliki jumlah ASN yang tinggi juga.
Dari keterangan tersebut, disimpulkan bahwa tingginya jumlah ASN tersebut berpotensi mewujudkan pelanggaran netralitas yang lebih signifikan. Selain memanfaatkan suara ASN dalam pencoblosan, mereka digunakan untuk dapat mengintervensi pilihan massa yang mana akan memengaruhi hasil pemilihan paslon dukungannya agar menang. “Mereka memiliki peran sentral untuk dapat membuat seseorang menjadi menang maupun menjatuhkan lawan politiknya di daerah-daerah tersebut,” kata Hemi.
Pilihan Editor: KPU Tidak Akan Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di PIlkada 2024