Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEPALA Staf Angkatan Darat Tentara Nasional Indonesia Jenderal Dudung Abdurachman diduga memerintahkan prajuritnya untuk mengecam anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Effendi Simbolon. Dalam rekaman video yang beredar di publik, Dudung mempersoalkan anak buahnya yang diam terhadap ucapan Effendi Simbolon.
“Silakan kalian bergerak,” kata Dudung dalam rekaman yang beredar pada Rabu, 14 September lalu. “Berdayakan itu FKPPI dan segala macam untuk tidak menerima pernyataan Effendi Simbolon.”
Effendi mempertanyakan ketidakharmonisan Andika dan Dudung dalam rapat antara Komisi Pertahanan, Kementerian Pertahanan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, serta para kepala staf TNI pada Senin, 5 September lalu. Ia juga mengungkit kegagalan anak Dudung masuk Akademi Militer serta menyebutkan ada ketidakpatuhan yang membuat anggota TNI seperti gerombolan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah itu, berbagai video prajurit berpangkat kopral sampai brigadir jenderal yang mengecam sekaligus mengancam Effendi beredar di media sosial. Effendi meminta maaf bersama Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Utut Adianto. “Sejatinya saya tak pernah menstigmakan TNI sebagai gerombolan,” tutur Effendi.
Dudung mengklaim para prajurit bereaksi keras karena merasa sakit hati lantaran sudah berjuang di medan operasi. Bekas Panglima Komando Militer Jayakarta ini mengatakan Angkatan Darat telah menerima permohonan maaf Effendi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri atas 17 lembaga mengecam tindakan Dudung. “Sikap tersebut adalah cermin dari tentara berpolitik dan tidak menghormati supremasi sipil, bukan tentara profesional,” ucap Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur.
Anies Baswedan Bersiap Ikut Pilpres 2024
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Kawasan Pasar Mampang Prapatan, Jakarta, 5 September 2022. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan siap mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2024 jika ada partai politik mencalonkannya. Ia menyebutkan bahwa statusnya yang bukan kader partai politik membuka ruang untuk berkomunikasi dengan semua faksi.
Baca: Manuver Surya Paloh dan Jusuf Kalla Menjadikan Anies Baswedan Calon Presiden
“Survei yang terjadi sebelum kampanye memberi saya lebih banyak kredibilitas,” tutur Anies dalam wawancara khusus dengan Reuters di Singapura yang terbit pada Kamis, 15 September lalu. Ihwal tudingan didukung kelompok Islam radikal, Anies meminta masyarakat menilai rekam jejaknya berdasarkan kinerja selama menjadi gubernur.
Partai NasDem menjadi salah satu partai yang telah mengumumkan Anies sebagai salah satu calon presiden yang akan diusung pada Pemilihan Umum 2024. Selain mengusulkan Anies, NasDem mencalonkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Andika Perkasa.
Polemik Jokowi Calon Wakil Presiden
Presiden Joko Widodo menyapa relawan saat menghadiri Konser Satu Komando Sapu Lidi di Stadion Gelora 10 November Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur,21 Agustus 2022. ANTARA/Umarul Faruq
PRESIDEN Joko Widodo disebut berpeluang menjadi calon wakil presiden setelah selesai menjabat pada Oktober 2024. Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menyatakan presiden yang telah menjabat dua periode bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden.
Mahkamah belakangan mengklarifikasi komentar Fajar. “Pernyataan itu bukan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi Humas Mahkamah pada Kamis, 15 September lalu.
Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menyebutkan tak menutup peluang ketua umum partainya, Prabowo Subianto, berduet dengan Jokowi. Namun Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan presiden hanya bisa menjabat selama dua periode dan tak bisa dipilih lagi menjadi presiden ataupun wakil presiden.
Gubernur Papua Tersangka Gratifikasi
Lukas Enembe. TEMPO/Subekti
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. “Kami sudah punya alat bukti yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta Selatan pada Rabu, 14 September lalu.
Alexander menyebutkan kasus gratifikasi yang menjerat Lukas berawal dari laporan masyarakat. Pimpinan KPK mengunjungi Papua beberapa kali dan mendapat keluhan dari masyarakat, aktivis antikorupsi, dan pengusaha di Papua. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah mengidentifikasi dan memblokir rekening Lukas.
Lukas semula akan diperiksa penyidik KPK di Markas Korps Brigade Mobil Jayapura, tapi ia tak datang. Juru bicara Lukas, Rifai Darus, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Lukas sedang tidak baik. “Gubernur Papua tak pernah menerima sepeser pun dari pengusaha,” ujar Rifai.
Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon
SEKELOMPOK orang yang tergabung dalam Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan gereja Huria Kristen Batak Protestan Maranatha di Cilegon, Banten. Aspirasi itu disampaikan saat unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Cilegon, Rabu, 7 September lalu. Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta menandatangani petisi penolakan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan telah memanggil para pihak yang terkait dengan pembangunan gereja HKBP Maranatha. “Kami mencari solusi serta mendudukkan persoalan ini secara jernih dan tanpa emosi,” kata Yaqut melalui siaran pers Kementerian Agama pada Senin, 12 September lalu.
Tim pengacara gereja HKBP Maranatha telah mengadukan kasus ini ke Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 13 September lalu. Mereka menemui politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Daniel Johan. Daniel mengatakan pembangunan rumah ibadah dilindungi oleh undang-undang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo