Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Polemik Berkampanye Golput

Wacana golput atau golongan putih kembali mengemuka. Kali ini Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto angkat bicara.

30 Maret 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan golput alias abstain di bilik suara saat pencoblosan akan menjadi salah satu masalah yang muncul dalam pemilihan umum tahun ini.

Secara terbuka, ia mengancam pihak-pihak yang mengkampanyekan golput. “Ada undang-undang yang mengancam itu. Kalau Undang-Undang Terorisme tidak bisa, masih ada yang lain, seperti UU ITE dan KUHP,” ujarnya di Hotel Paragon, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret lalu.

Menurut pendiri Partai Hanura tersebut, mereka yang mengajak tak memilih adalah orang-orang yang ingin mengacau. Mengkampanyekan golput, kata Wiranto, mengancam hak dan kewajiban orang lain. Tindakan itu dikategorikan membuat kondisi tidak tertib. Ia meyakini undang-undang di Indonesia bisa menjerat seseorang jika terbukti mengkampanyekan golput.

Ancaman ini menimbulkan reaksi di tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Fadli Zon dari Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga mempertanyakan ancaman Wiranto tersebut. Menurut politikus Partai Gerindra itu, ancaman Wiranto tak memiliki landasan. “Dasar hukumnya apa? Memilih adalah hak,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 28 Maret lalu.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu menyebutkan Indonesia tidak memiliki peraturan seperti negara lain yang mewajibkan penduduk memilih. Ia mencontohkan Australia, yang menerapkan hukuman denda hingga penjara kepada masyarakat yang tidak memilih saat pemilu digelar. “Kita berharap masyarakat banyak menggunakan haknya. Tapi, kalau mereka memilih golput, itu dijamin oleh demokrasi,” katanya.

Hasil survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menunjukkan sebanyak 7 persen pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap akan berlibur saat hari pencoblosan pada 17 April nanti. Jumlah itu mencapai sekitar 13 juta pemilih.

Pemilu yang digelar saat mendekati libur panjang menjadi salah satu pe--nyebab memilih golput. “Jadi oto-matis mereka tidak datang ke tempat pemungutan suara dan memilih,” ujar peneliti CSIS, Arya Fernandez, di Jakarta, Kamis, 28 Maret lalu.

Polemik Berkampanye Golput

 


 

Menteri Desa Langgar Aturan Kampanye

BADAN Pengawas Pemilihan Umum memutuskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo melanggar aturan pemilu. “Terlapor tidak memiliki izin cuti dan mengikuti kampanye Jokowi-Ma’ruf,” kata anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, saat sidang dugaan pelanggaran administrasi, Selasa, 26 Maret lalu.

Eko menghadiri kampanye pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 22 Februari lalu. Selain Eko, dalam acara tersebut hadir Ketua Tim Kampanye Nasional Erick Thohir dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar. Dalam kampanye itu, ketiganya mengacungkan jari telunjuk, yang berarti melambangkan angka satu, sesuai dengan nomor urut Jokowi-Ma’ruf, yakni 01.

Eko mengatakan ia menghadiri kampanye itu karena undangan teman. Karena tahu tidak mendapatkan cuti, menurut Eko, di atas panggung ia tidak berorasi dan berdiri paling belakang. “Saya hargai dan terima putusan Bawaslu,” ujarnya.

 


 

Tanpa e-KTP Tetap Bisa Memilih

KARTU tanda penduduk elektronik (e-KTP) bukan satu-satunya syarat untuk memilih dalam pemilihan umum. Hal ini tertuang dalam putusan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang didaftarkan sejumlah lembaga pada 5 Maret 2019.

Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto, mengatakan salah satu pertimbangan adalah masih banyak penduduk yang belum menjalani perekaman KTP elektronik. “Hak konstitusional tersebut tidak boleh dihambat atau dihalangi berbagai ketentuan dan prosedur administratif apa pun yang mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya,” ujarnya, Kamis, 28 Maret lalu.

Hingga saat ini diperkirakan ada 4 juta penduduk yang memiliki hak memilih tapi belum membuat KTP elektronik. Dampak putusan ini, pemilih bisa menggunakan KTP sebelumnya (non-elektronik) atau surat keterangan perekaman KTP elektronik saat mengikuti pemilihan umum pada 17 April nanti.

 


 

Jumlah Penumpang MRT Melonjak

Jumlah Penumpang MRT Melonjak/TEMPO/Muhammad Hidayat

SEPEKAN setelah moda raya terpadu atau MRT Jakarta diresmikan pada 24 Maret 2019, penumpang kereta cepat itu terus bertambah. Menurut Direktur Utama PT Mass Rapid Transit William Sabandar, hingga Jumat, 29 Maret, jumlah penumpangnya mencapai 332.184 orang.

Sehari seusai peresmian, penumpang kereta bernama Ratangga ini mencapai 44.407 orang. Keesokan harinya, jumlah penumpang melonjak hingga 95.466 orang. Jumlah penumpang di angka sekitar 90 ribu per hari terus bertahan hingga Kamis, 28 Maret, yang menembus angka 99.600 orang.

Stasiun Bundaran Hotel Indonesia menjadi stasiun tersibuk. Penumpang naik dan turun terbanyak berada di stasiun ini, mencapai 25,5 persen dari total pengguna MRT. Stasiun Lebak Bulus menjadi stasiun tersibuk kedua dengan distribusi penumpang sebesar 11,9 persen. Selanjutnya ada Stasiun Dukuh Atas dengan distribusi penumpang sebesar 10,7 persen.

 


 

Hercules Aniaya Wartawan

Hercules Aniaya Wartawan/TEMPO/M Taufan Rengganis

ROZARIO Marshal alias Hercules diduga mengejar dan menganiaya wartawan saat turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret lalu. Wartawan Viva.co.id bernama Foe Simbolon menjadi korban penganiayaan itu. “Tangan saya merah akibat pukulan Hercules,” katanya.

Saat itu Hercules akan menghadiri pembacaan vonis sidang perkara kekerasan dan memasuki pekarangan orang lain. Majelis hakim menghukum Hercules selama delapan bulan penjara. Pemukulan itu menuai kecaman dari Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta Asnil Bambani Amri dan Pemimpin Redaksi Viva.co.id Maryadi. Asnil menyebut Hercules melanggar Undang-Undang Pers.

Hercules meminta maaf seusai aksi penyerangan itu lewat video. “Saya minta maaf atas reaksi emosional. Ke depan, saya berupaya menjadi warga negara yang baik,” ujarnya dalam video itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus