Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, memberikan surat izin mengemudi atau SIM D gratis kepada 13 penyandang disabilitas. Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon, Komisaris Besar M. Syahduddi mengatakan difabel yang mendapatkan SIM D gratis itu telah memenuhi syarat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mereka menunjukkan kecakapan berkendara saat menjalani ujian," kata Syahduddi di Cirebon, Jumat 16 April 2021. Dia menjelaskan, pemberian SIM D gratis untuk 13 difabel ini merupakan bentuk kepedulian kepada sesama, terlebih mereka mengendarai sepeda motor untuk beraktivitas sehari-hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak 13 difabel itu berprofesi sebagai atlet, tukang reparasi, penjahit, dan lainnya. "Bekerja bekerja dengan mengendarai sepeda motor yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan," kata Syahduddi. "Untuk itu kami memberikan SIM D supaya tetap taat peraturan."
Syahduddi menambahkan, kegigihan penyandang disabilitas yang mendapatkan SIM D gratis ini dapat menginspirasi masyarakat agar tetap berusaha sekuat tenaga dan terus berkarya. Dia memastikan mereka telah mengikuti ujian administrasi, teori, dan praktik sebagaimana mestinya.
Pengujian dan pembebasan biaya pembuatan SIM D tersebut, menurut dia, masuk dalam program prioritas Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satu kebijakannya adalah pemenuhan sarana dan prasarana bagi kelompok rentan atau berkebutuhan khusus, termasuk penyandang disabilitas.