Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membatasi promosi susu formula atau produk-produk pengganti air susu ibu (ASI) eksklusif. Pembatasan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk menjamin hak bayi memperoleh ASI, PP Kesehatan mengatur sejumlah pembatasan terhadap promosi dan penggunaan susu formula. Di antaranya dengan melarang promosi produk pengganti ASI eksklusif, baik melalui tenaga kesehatan hingga endorsement pemengaruh media sosial (influencer).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang memberikan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” demikian bunyi Pasal 31 ayat 1 PP Kesehatan.
Selain itu, para tenaga kesehatan dilarang untuk menerima atau mempromosikan susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya. Lebih lanjut, PP Kesehatan juga melarang penyediaan layanan kesehatan atas biaya dari produsen atau distributor susu formula.
PP Kesehatan juga membatasi kegiatan promosi dan iklan susu formula. “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” demikian Pasal 33 peraturan tersebut.
Selain itu, PP Kesehatan melarang produsen dan distributor memberikan informasi soal susu formula melalui berbagai perantara, termasuk tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, hingga influencer atau pemengaruh media sosial.
Kegiatan yang dilarang untuk para pelaku usaha susu formula itu termasuk pemberian produk secara cuma-Cuma, penawaran atau penjualan produk langsung ke rumah, hingga pemberian potongan harga atau tambahan sebagai daya tarik penjual.
Para pelaku usaha juga tidak boleh mengiklankan produk susu formula di media massa atau media sosial. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi juga dilarang.
PP Kesehatan juga mengatur sejumlah pengecualian untuk penggunaan susu formula atau produk pengganti ASI kepada bayi. Yaitu berdasarkan pertimbangan medis, kondisi ibu tidak ada atau terpisah dari bayi, hingga jika pemberian ASI eksklusif atau dari donor tidak dimungkinkan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya diatur dengan Peraturan Menteri,” seperti tertulis di Pasal 41 PP Kesehatan.