Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

PPDB Jalur Zonasi di Jakarta, Begini Keluhan Korban Seleksi Umur

"Kalau begitu ganti saja jadi jalur umur, jatohnya saya bukan daftar (PPDB) zonasi ini tapi jalur umur!!!"

25 Juni 2024 | 11.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jalur Zonasi untuk jenjang SMP dan SMA di Jakarta untuk tahun ajaran 2024/2025 telah bergulir. Jadwal pendaftaran dan memilih sekolah sekaligus proses seleksinya telah dimulai pada Senin dan akan berakhir Rabu siang nanti, 24-46 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengintip akun resmi Dinas Pendidikan Jakarta di media sosial X, @PPDBDKI1, sejumlah pertanyaan muncul mengiringi tahapan ini. Misalnya, calon peserta didik baru yang butuh bantuan reset password akun untuk bisa mendaftar. Atau, jarak terhitung dekat tapi tak masuk zona prioritas sekolah yang dituju.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak sedikit pula yang sudah langsung mengabarkan gagal mendapatkan kursi di sekolah negeri yang dituju. Namanya tak terdaftar atau terlempar ke luar dari daftar sesuai kuota di setiap sekolah. Gara-garanya, kalah prioritas dari segi umur calon peserta didik baru.

Yang terakhir itu seperti yang diungkap pemilik akun @TeszaT72253. "Gak Lolos dari tahap zonasi. Jarak rumah ke sekolah 1,4 km... Kalah di umur.. Jadi aja tahap seleksi umur," tulisnya.

Ada juga @secrettdeh yang mempertanyakan soal sama setelah kecewa karena gagal. Dia berseru, "Ini kan jalur zonasi kenapa lebih diutamakan umur yg tua untuk prioritas 3.... Kalau begitu ganti saja jadi jalur umur, jatohnya saya bukan daftar zonasi ini tapi jalur umur!!!"

Ketika kuota jumlah kursi yang tersedia sudah penuh, PPDB Jakarta memang memberlakukan setiap sekolah akan menggunakan seleksi dengan urutan langkah, secara berurutan, zona prioritas, usia dari yang tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Adapun urutan prioritas berdasarkan zona ditentukan sebagai berikut:

- Zona prioritas pertama untuk calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan calon peserta didik yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah

- Zona prioritas kedua untuk calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan

- Zona prioritas ketiga bagi calon peserta didik baru yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus