Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Akun Instagram resmi pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, mengunggah video singkat yang memuat pernyataan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada mereka di Pilkada Jateng 2024. Dalam video itu, Prabowo tampak mengenakan kemeja biru dan berdiri di antara Luthfi-Taj Yasin.
Prabowo meminta warga Jateng memilih paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM di Pilkada Jateng. “Saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen,” kata Prabowo dalam video yang diunggah akun @luthfiyasinofficial, dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Prabowo mengatakan mempercayai Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai dua sosok yang tepat untuk Jateng. Dia mengatakan pengalaman Ahmad Luthfi di kepolisian menunjukkan pengabdiannya di Jateng, begitu pula dengan wakilnya, Taj Yasin.
“Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat,” tutur Prabowo.
Dukungan Prabowo kepada paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, dari Dewan Perwakilan Rakyat hingga Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi: Presiden Boleh Ikut dalam Kampanye
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan ketentuan Presiden Prabowo diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik berkaitan dengan pilkada asal tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.
Dia mengatakan para menteri yang bertugas juga diperbolehkan mengikuti kampanye dengan syarat serupa.
“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” kata Hasan Nasbi dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad, 10 November 2024 seperti dikutip dari Antara.
Hasan mengatakan posisi Presiden Prabowo saat ini masih berhubungan erat dengan kegiatan politik, yaitu sebagai ketua umum partai. Sebagai ketua umum parpol, kata dia, posisi Prabowo jelas mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikannya untuk maju dalam kontestasi politik.
“Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau,” kata Hasan.
Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri yang diperbolehkan melakukan kampanye atau mendukung calon kepala dari partainya. Berkaitan dengan netralitas, aturan tersebut hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
“Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik, juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye,” kata Hasan.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto: Dukungan Prabowo Penuhi Norma
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai dukungan Presiden Prabowo kepada salah satu paslon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jateng 2024 sudah memenuhi norma yang ada.
“Tentu secara detail dan sebagainya ada norma-norma yang harus dipenuhi, dan kami melihat itu semua sudah sesuai begitu ya,” kata Bima Arya usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana yang dijelaskan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi soal ketentuan Presiden diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik terkait dengan pilkada, khususnya dalam posisinya sebagai ketua umum partai politik.
“Saya kira semua sudah ada aturannya, seperti yang disampaikan oleh Pak Hasan Nasbi bahwa Presiden pun dibolehkan, apalagi sebagai pimpinan partai begitu ya,” ucapnya.
Karena itu. dia menilai pernyataan Hasan Nasbi tersebut sudah proporsional dan menjelaskan semuanya. Dia juga menyebutkan tidak ada aturan dalam Undang-Undang Pemilu yang dilanggar bila Presiden Prabowo ikut dalam kegiatan kampanye.
“Ada rujukannya dalam undang-undang kepemiluan begitu, kan larangannya itu kalau membuat suatu keputusan yang merugikan. Ini kan bukan keputusan, ini kan pernyataan dukungan,” ujarnya.
“Kalau masalah yang lain soal fasilitas, saya kira tinggal dibuktikan saja. Apakah itu menggunakan fasilitas publik dan lain-lain begitu ya, tapi secara substansi, saya kira ini dukungan yang dilakukan sebagai ketua umum partai,” kata dia.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda: Hak Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai dukungan Presiden Prabowo kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng merupakan haknya sebagai seorang Ketua Umum Partai Gerindra.
“Itu hak beliau sebagai ketua umum partai. Di Indonesia ini enggak ada larangan soal presiden menjabat sebagai ketua umum partai,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia menuturkan hal tersebut adalah konsekuensi logis dari sistem presidensial di Indonesia yang berbasis kepartaian, di mana calon presiden dan calon wakil presiden hanya bisa diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik.
Untuk itu, dia menilai dukungan Prabowo kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin merupakan hal wajar, sepanjang tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden.
“Saya kira itu hak beliau untuk kemudian mendukung siapa pun, terlebih itu dukungan dari Partai Gerindra,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra: Tidak Ada yang Dilanggar
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra menilai tidak ada aturan yang dilanggar ketika Prabowo mendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang dilanggar, jangan di-framing seolah-olah ketika presiden, wakil presiden, atau menteri berkampanye itu melanggar undang-undang, ini sudah diatur sangat jelas,” kata Bahtra saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan aturan presiden ikut berkampanye telah diakomodasi dalam Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu. “Dan kemudian diperkuat lagi Pasal 281 ayat (1) bahwa semua pejabat publik, presiden, menteri, wali kota, gubernur, sah-sah saja berkampanye kalau, misalnya, yang pertama tidak menggunakan fasilitas negara, dan yang kedua tidak dalam rangka hari-hari biasa, dan kalau dia hari-hari biasa boleh cuti,” ujarnya.
Aturan tersebut, kata dia, diperkuat lagi dengan Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang memperjelas bunyi Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada.
“Kami semua ini bergerak berlandaskan aturan undang-undang dan kalau itu tidak melanggar kenapa selalu dipermasalahkan,” ucapnya.
Jamal Abdun Nashr dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Debat Pilkada Jateng Sudah Berlangsung Dua Kali, Ini Pendapat KPU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini