Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

22 Tersangka Perusak Masjid Ahmadiyah

Rangkuman berita sepekan.

11 September 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Barat menetapkan status tersangka terhadap 22 pelaku perusakan masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. “Para tersangka merupakan pelaku lapangan,” ujar Kepala Polda Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto, Senin, 6 September lalu.

Perusakan masjid itu terjadi pada Jumat, 3 September lalu. Sekitar 200 orang yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sintang merusak, mengobrak-abrik, dan membakar Masjid Miftahul Huda yang dibangun anggota jemaah Ahmadiyah. Mereka diduga tak puas atas sikap pemerintah daerah yang hanya menyegel bangunan masjid pada pertengahan Agustus lalu.

Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan berdiri sejak 2007 dan digunakan sebagai rumah ibadah oleh sekitar 70 orang atau 20 keluarga yang tinggal di sekitar desa. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan, menjelaskan, penyegelan permanen dilakukan berdasarkan surat Bupati Sintang dan arahan Gubernur Kalimantan Barat. Ia mengklaim keputusan itu bertujuan menjamin keamanan dan ketenteraman masyarakat sekitar.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan perusakan itu mengoyak nilai-nilai kerukunan umat beragama. Kementerian Dalam Negeri meminta forum koordinasi pimpinan daerah berkoordinasi mengatasi masalah itu.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Beka Ulung Hapsara, mendesak polisi memburu auctor intellectualis perusakan. Ia meminta pemerintah mencabut surat keputusan bersama tiga menteri tentang pendirian rumah ibadah. “SKB itu kerap memicu kekerasan terhadap golongan Ahmadiyah dan perusakan tempat ibadah agama minoritas,” ucapnya.


ICW Laporkan Lili Pintauli

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INDONESIA Corruption Watch melaporkan dugaan pidana yang dilakukan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli Siregar, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. “Dia pernah berkomunikasi dengan pihak yang tengah beperkara,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu, 8 September lalu.

Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili bersalah lantaran menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dalam perkara suap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial. Ia terbukti berhubungan dengan pihak yang beperkara dalam kasus tersebut.

Kurnia menilai Lili layak ditetapkan sebagai tersangka karena bukti permulaan telah cukup. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan laporan ICW akan dilimpahkan ke KPK. “Peristiwa yang disampaikan ICW domain KPK,” tutur Andi Rian.


MA Tolak Gugatan Pegawai KPK

Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta,24 Mei 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAHKAMAH Agung menolak gugatan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ihwal tes wawasan kebangsaan. “Aturan pelaksana TWK sudah sesuai,” demikian tertulis dalam salinan putusan yang dibuat hakim Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono, Kamis, 9 September lalu.

Uji materi dilayangkan dua pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK, Yudi Purnomo dan Farid Andhika. Keduanya menggugat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar pelaksanaan tes wawasan kebangsaan untuk alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara.

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mendesak Presiden merespons persoalan tersebut dengan tetap mempertimbangkan rekomendasi Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ombudsman menyatakan tes wawasan kebangsaan sarat mala-administrasi. Sedangkan Komnas HAM menyebutkan tes itu melanggar hak asasi.

Baca: Biang Keladi Bernama Firli 


239 Anggota DPR Tak Laporkan Kekayaan

Anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 7 September 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

SEBANYAK 239 anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengabaikan kewajiban mereka menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketua KPK Firli Bahuri mengimbau mereka segera menunaikan kewajiban. “Dari 569 wajib lapor, ada 239 orang yang belum membuat laporan,” ujar Firli, Selasa, 7 September lalu.

Firli menilai banyak anggota Dewan dan pejabat negara tak memahami tujuan serta mekanisme pelaporan harta. Umumnya, mereka membuat laporan sebelum dan sesudah menjabat. Padahal harta selama menjabat seharusnya juga dilaporkan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mendeteksi kenaikan harta penyelenggara negara sebesar 70,3 persen selama masa pandemi Covid-19. Para menteri dan anggota DPR mendominasi kenaikan harta tersebut. “Menurut analisis kami, harta tersebut masih tergolong wajar,” katanya.


Tiga Terduga Teroris Ditangkap

DETASEMEN Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI menangkap tiga terduga teroris di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 10 September lalu. “Mereka anggota Jamaah Islamiyah,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan.

Tiga orang yang ditangkap berinisial MEK, S, dan SH. Mereka diringkus di tiga lokasi berbeda dan ditahan di rumah tahanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Menurut Ahmad, SH adalah anggota Dewan Syuro Jamaah Islamiyah di masa Amir Para Wijayanto. “Total sudah empat orang kami tangkap,” tuturnya.

Ramadhan belum menjelaskan barang bukti dan dugaan keterlibatan mereka. Berdasarkan catatan Polri, setidaknya ada 6.000 orang anggota dan simpatisan Jamaah Islamiyah di Indonesia.

Baca: Cara Pemerintah Indonesia Mengantisipasi Kemenangan Taliban

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus