Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEJUMLAH ahli hukum dan pegiat antikorupsi mengkritik putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang meringankan hukuman bagi bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mereka menilai alasan hakim mengurangi vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dengan dalih gender mengada-ada dan mencederai rasa keadilan.
Baca: Isi Proposal Pembebasan Joko Tjandra yang Dirancang Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan hakim banding seharusnya memberikan vonis maksimal terhadap Pinangki. “Mestinya jabatan Pinangki sebagai jaksa yang merupakan penegak hukum bisa menjadi alasan pemberat hukuman," ujar Fickar pada Selasa, 15 Juni lalu.
Pinangki divonis bersalah menerima suap US$ 500 ribu dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra, untuk membantu mengurus fatwa bebas ke Mahkamah Agung. Pinangki juga terbukti menjanjikan uang sebesar US$ 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk membantu pengurusan fatwa. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman untuk Pinangki dengan alasan dia seorang ibu dari anak berusia empat tahun.
Baca: Gara-gara Duit, Pecah Kongsi Jaksa Pinangki dan Pengacara Anita Kolopaking
Fickar menyatakan alasan identitas perempuan dan memiliki anak tak bisa menjadi dasar putusan korting hukuman Pinangki. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menilai alasan hakim mengada-ada. Apalagi tindakan Pinangki telah mencoreng Kejaksaan Agung dan menurunkan kepercayaan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan akan menunggu salinan lengkap sebelum mengambil keputusan mengajukan kasasi atau tidak. Adapun Aldres Napitupulu, pengacara Pinangki, mengklaim kliennya tak bersalah. “Kami berpatokan sesuai dengan pembelaan,” ujar dia.
Baca: Terbelahnya Pimpinan KPK dalam Penanganan Kasus Joko Tjandra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Segudang Peran Pinangki
Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman untuk Pinangki Sirna Malasari lebih dari separuh vonis pengadilan negeri. Padahal, dalam persidangan, Pinangki terbukti melakukan permufakatan jahat, menerima suap, dan mencuci uang hasil kejahatan untuk meloloskan Joko Soegiarto Tjandra dari jerat hukum dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
• Pinangki tiga kali bertemu dengan Joko di Malaysia untuk membahas upaya meloloskan Joko dari jerat hukum pada 2019. Ia juga membahas kasus di kantor Joko di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 12 November 2019.
• Pinangki memperkenalkan Joko dengan Anita Dewi Kolopaking melalui seorang pengusaha bernama Rahmat. Anita kemudian menjadi pengacara Joko.
• Pinangki menerima uang dari Joko sebesar US$ 500 ribu dari total US$ 1 juta yang dijanjikan secara bertahap pada 2020.
• Pinangki merupakan aktor di balik pengajuan peninjauan kembali (PK) terhadap PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Joko.
• Pinangki menemani Joko ketika datang ke Indonesia bersama Rahmat untuk mengurus PK pada Juli 2020. Padahal saat itu Joko berstatus buron kejaksaan.
Wajib Upacara Aparatur Sipil Negara
Upacara peringatan Hari Pahlawan di kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat, November 2017. Dok TEMPO/Ilham Fikri
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta semua instansi pemerintah untuk menggelar upacara bendera setiap Senin pagi mulai 1 Juli mendatang. "Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintah," ujar Tjahjo, Rabu, 16 Juni lalu.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga meminta lagu Indonesia Raya dikumandangkan setiap Selasa dan Kamis pukul 10.00. Aparatur sipil negara juga diminta membaca naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat pada jam yang sama.
Aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama juga akan melakukan penghormatan terhadap bendera Merah Putih setiap tanggal 17. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklaim aktivitas itu akan memperkokoh kesadaran berbangsa dan bernegara.
Buron Adelin Lis Dipulangkan
KEJAKSAAN Agung membawa pulang buron kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis, dari Singapura pada Sabtu malam, 19 Juni lalu. Adelin yang buron sejak 2008 dipulangkan menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia.
Pada Rabu, 16 Juni lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura memulangkan Adelin Lis. “Dia buron berisiko tinggi,” ujar Sanitiar.
Permintaan itu turun setelah anak Adelin, Kendrik Ali, menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menerbitkan surat perjalanan khusus agar ayahnya bisa pulang ke Indonesia.
Baca: Seratus Persen untuk Adelis Lin
Adelin Lis tertangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Pada 2008, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Adelin dalam kasus pembalakan luar. Namun ia melarikan diri dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Relokasi Janggal Gereja Yasmin
Konferensi pers Pengurus Gereja Kristen Indonesia Yasmin di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 15 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.
PEMERINTAH Kota Bogor menghibahkan lahan kepada Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia untuk membangun gereja di kawasan Jalan Abdullah bin Nuh, Kota Bogor. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugianto mengklaim relokasi Gereja Yasmin itu merupakan solusi dari konflik berkepanjangan.
Polemik GKI Yasmin berlangsung selama 15 tahun. Jemaat GKI Yasmin tidak bisa beribadah di gereja yang disegel Pemerintah Kota Bogor karena desakan suatu kelompok. Salah satu pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan pemerintah Bogor telah melanggar putusan Mahkamah Agung dan rekomendasi wajib dari Ombudsman RI. "Kami menolak relokasi, kami menolak pemecah-belah," kata dia.
Baca: Jejak Tiopan di Gereja Yasmin
Bona menjelaskan putusan Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Pemerintah Kota Bogor. Atas putusan tersebut, izin mendirikan bangunan GKI Yasmin harus diberikan. Ombudsman RI pun menyatakan IMB GKI Yasmin dinyatakan sah.
Aliran Duit ke Kelompok Bersenjata Papua
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Pagar Negara West Papua memberikan pernyataan menolak otonomi khusus jilid 2. YouTube
KEPOLISIAN menelusuri nama-nama di lingkungan Pemerintah Daerah Puncak, Papua, yang diduga memberikan dana untuk kelompok kriminal bersenjata. Juru bicara Satuan Tugas Nemangkawi, Komisaris Besar Iqbal Alqudusy, mengatakan dugaan itu tertuang dalam catatan milik Ratius Murib alias Neson Murib, tersangka pemasok senjata api beserta amunisi ke kelompok kriminal bersenjata.
Dalam buku catatan itu tertulis bahwa Pemerintah Daerah Puncak memberikan Rp 600 juta kepada kelompok Lekagak Telenggen. "Saat ini masih didalami keterlibatan nama-nama tersebut," ujar Iqbal pada Kamis, 17 Juni lalu.
Neson ditangkap di Bandar Udara Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, pada Senin, 14 Juni lalu. Ia kedapatan membawa uang Rp 370 juta yang diduga untuk membeli senjata api. Ia disebut memperoleh Rp 1,3 miliar dari jual-beli senjata.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo