Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MENTERI Pertahanan Prabowo Subianto melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 14-19 Oktober 2020. Kunjungan itu menjadi lawatan perdana Prabowo ke Amerika dalam 20 tahun terakhir. Sebelumnya, pemerintah Amerika melarang Prabowo masuk ke negaranya karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia saat ia menjabat Komandan Komando Pasukan Khusus.
Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Prabowo akan membahas kerja sama pertahanan. Kunjungan ini merupakan undangan dari Menteri Pertahanan Amerika Serikat Mark T. Esper. “Pak Prabowo akan bertemu dengan sejumlah tokoh, terutama terkait dengan pertahanan di Amerika Serikat,” ujar Dahnil, Kamis, 15 Oktober lalu.
Michael Quinlan, juru bicara Kedutaan Besar Amerika untuk Indonesia, mengatakan Kementerian Pertahanan Amerika menerima Prabowo di Pentagon pada Jumat, 16 Oktober. Selain membahas kerja sama pertahanan, Prabowo dan Esper akan berdiskusi mengenai permasalahan regional, kerja sama perdagangan, serta keamanan. “Dan upaya penanganan Covid-19,” ucap Quinlan.
Kunjungan Prabowo menimbulkan kritik dari kalangan pegiat di Indonesia dan Amerika. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Fatia Maulidiyanti serta Direktur Nasional Advokasi dan Hubungan Pemerintah Amnesty International Amerika Serikat Joanne Lin menilai kunjungan itu merupakan bencana bagi penegakan HAM di Indonesia. Sebab, larangan masuk ke Amerika menjadi salah satu indikasi pelanggaran hak asasi yang diduga dilakukan Prabowo.
Senator Amerika, Patrick Leahy, menilai pemberian visa kepada Prabowo merupakan tindakan mengabaikan keadilan. Dahnil Anzar tak mempersoalkan berbagai penolakan dan kritik tersebut. “Yang jelas, Pak Prabowo memenuhi undangan pemerintah Amerika Serikat,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Antara Cina dan Amerika
DUA dasawarsa Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto tak bisa berkunjung ke Negeri Abang Sam. Undangan untuk kunjungan ini disebut-sebut sebagai lobi Amerika untuk mengurangi pengaruh Cina.
• 1998
Dewan Kehormatan Perwira menyidangkan Letnan Jenderal Prabowo atas dugaan penghilangan aktivis oleh Tim Mawar Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Prabowo lalu diberhentikan dari jabatannya.
• 2000
Departemen Luar Negeri Amerika tak mengeluarkan visa untuk Prabowo yang akan berkunjung ke Boston, Amerika Serikat, untuk menghadiri acara wisuda anaknya.
• 2005
Amerika Serikat mencabut larangan kerja sama militer dengan angkatan bersenjata Indonesia, kecuali dengan Kopassus.
• 2010
Amerika Serikat membuka pintu kerja sama militer dengan Kopassus.
• 2018
Badan Keamanan Nasional Amerika (NSA) mengeluarkan 34 dokumen rahasia ihwal gerakan reformasi 1997-1998 di Indonesia. Satu laporan menyebut Prabowo sebagai dalang hilangnya para aktivis.
• 2019
Setelah Prabowo dilantik sebagai Menteri Pertahanan pada 23 Oktober lalu, politikus Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bosnya menerima undangan kunjungan ke Amerika.
• 2020
Menteri Pertahanan Amerika Mark T. Esper mengundang Prabowo ke negaranya. Prabowo berkunjung ke Amerika Serikat pada 14-19 Oktober.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mobil Baru Pemimpin KPK
LIMA pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mendapat mobil dinas baru tahun depan. Harga kendaraan itu disebut-sebut berkisar Rp 1-1,4 miliar per unit. “Sudah ada persetujuan anggaran dari Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 15 Oktober lalu. Menurut Ali, lima anggota Dewan Pengawas KPK dan pejabat struktural juga akan memperoleh mobil dinas.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menolak rencana itu karena sudah mendapat tunjangan transportasi. Tumpak pun menilai pengadaan itu tak tepat di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Wakil Ketua KPK 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, mengatakan mobil dinas tak diadakan pada periode sebelumnya karena KPK memiliki independensi tinggi dan pemimpinnya harus hidup sederhana. Laode mengaku menggunakan kendaraan pribadi untuk menuju gedung KPK dari rumahnya.
Putusan Janggal Dewan Pengawas
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pelaksana tugas Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Aprizal, melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Pelanggaran itu terkait dengan operasi tangkap tangan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tak berkoordinasi dengan tim penindakan. “Sanksi ringan berupa teguran lisan,” tutur Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin, 12 Oktober lalu.
Operasi tangkap tangan digelar pada 20 Mei lalu. Pejabat di UNJ, atas suruhan rektor, diduga mengumpulkan duit dari dekan dan badan di kampus itu untuk tunjangan hari raya pejabat di Kementerian Pendidikan. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kepolisian.
Pendamping hukum Aprizal, Febri Diansyah, mempertanyakan hukuman itu karena laporan pelanggaran kode etik menyasar Deputi Penindakan KPK Karyoto. Menurut dia, tim pengaduan hanya mengumpulkan bahan dan keterangan soal kasus itu.
Vaksin Corona dari Inggris
PEMERINTAH menyiapkan 50 juta vaksin Coronavirus Disease 19 dari perusahaan Inggris, AstraZeneca. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengadaan itu merupakan tahap pertama dari komitmen 100 juta vaksin.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebutkan delegasi Indonesia telah meneken kerja sama dengan AstraZeneca di London pada Rabu, 14 Oktober lalu. “Delegasi Indonesia menekankan faktor keamanan dan efikasi dari vaksin. Termasuk berbagi informasi mengenai hasil uji klinis tahap satu dan dua,” kata Retno.
Untuk pengadaan vaksin ini, AstraZeneca meminta uang muka 50 persen sebesar US$ 250 juta atau sekitar Rp 3,67 triliun. Pemerintah juga sedang memfinalkan pengadaan vaksin dari perusahaan lain, seperti Sinovac asal Cina sebanyak 143 juta dosis.
Terdakwa Jaksa, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 September 2020. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Laporkan Tiga Penyidik Kasus Pinangki
INDONESIA Corruption Watch melaporkan tiga jaksa penyidik kasus Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran kode etik. Tiga jaksa itu berinisial SA, WT, dan IP. “Laporan diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pada Rabu, 14 Oktober lalu.
Kurnia menilai penyidik tak mendalami keterangan Pinangki soal dugaan keterlibatan pejabat lain. Menurut dia, bekas Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II di Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu tak mungkin sendirian mengurus kasus terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra. Pinangki didakwa menerima janji suap US$ 1 juta dari Joko.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyatakan lembaganya akan mendalami laporan ICW. “Termasuk kemungkinan meminta penjelasan atau keterangan tentang apa yang dilaporkan oleh ICW,” ucapnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo