Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kecamatan lantaran mengeluarkan larangan penggunaan jilbab bagi perempuan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang beragama Islam. Lantas, bagaimana sejarah terbentuknya lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden tersebut?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BPIP merupakan lembaga yang bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Selain itu, BPIP juga melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh serta berkelanjutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di samping itu, BPIP juga melaksanakan penyusunan standardisasi, pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Adapun dibentuknya BPIP dikarenakan pemerintah Republik Indonesia menilai perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara yang terencana, sistematis, dan terpadu.
Sejarah BPIP
Awalnya, pada 2017, BPIP berdiri dengan nama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 19 Mei 2017
Meski demikian, UKP-PIP dipandang perlu untuk disempurnakan dan direvitalisasi organisasi maupun tugas dan fungsinya. Disamping itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 juga perlu diganti dalam rangka penguatan pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2018, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Revitalisasi dari bentuk unit kerja menjadi bentuk badan itu diharapkan dapat membuat BPIP tetap existing walaupun pemerintahannya terus berganti. Maka, dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BPIP.GO.ID