Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

teroka

Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.

18 Januari 2024 | 09.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Terbaru Anji Manji yang merilis daftar lagu ciptaannya yang royaltinya tak pernah didapatkannya. Sementara itu, ada juga Andre Taulany yang dituntut hak royalti sebesar Rp 35 miliar atas hak royalti dari lagu berjudul Mungkinkah. Lantas, apa sebenarnya royalti musik tersebut? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti merupakan uang jasa yang dibayarkan atas barang atau produk yang diproduksi kepada pihak yang memiliki hak paten. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Undang-undang yang mengatur royalti musik adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada Pasal 40 ayat (1) poin d beleid tersebut dijelaskan bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks termasuk ciptaan yang dilindungi.

Pemerintah juga mengeluarkan peraturan yang khusus mengatur perihal royalti, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.Pada pasal 3 disebutkan apabila setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Adapun layanan publik bersifat komersial sebagaimana Pasal 3 PP No. 56 Tahun 2021 meliputi:

- Bank dan kantor.

- Bioskop.

- Hotel termasuk kamar dan fasilitasnya.

- Konser musik.

- Lembaga penyiaran radio.

- Lembaga penyiaran televisi.

- Moda transportasi, yaitu bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat udara.

- Nada tunggu telepon (ringtone).

- Pameran dan bazar.

- Pertokoan.

- Pusat rekreasi.

- Restoran, pub, bar, kafe, bistro, kelab malam, dan diskotek.

- Seminar dan konferensi komersial.

- Usaha karaoke.

 

Tarif Royalti Lagu dan Musik

Besaran tarif royalti musik dan lagu termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Berikut rincian biaya yang perlu dibayarkan pengguna karya musik dan lagu secara komersial.

1. Seminar dan Konferensi

Rp 500.000 per hari (pembayaran minimal setahun sekali).

 2. Restoran, Pub, Bar, Kafe, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek

- Masing-masing Rp 60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait (restoran dan kafe).

- Masing-masing Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait (pub, bar, dan bistro).

- Rp 250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp 180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait (kelab malam dan diskotek).

3. Nada Tunggu Telepon, Bank, dan Kantor

- Rp 100.000 per sambungan telepon per tahun (nada tunggu telepon).

- Rp 6.000 per meter persegi setiap tahun (bank dan kantor).

4. Bioskop

Tarif royalti musik di bioskop sebesar Rp 3.600.000 per layar per tahun.

5. Pameran dan Bazar

Rp 1.500.000 per hari.

6. Transportasi Umum

- Saat persiapan terbang, mendarat, dan bergerak di landasan (on ground): jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik.

- Selama terbang: jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik selama terbang x persentase tingkat penggunaan musik (10%).

- Bus, kereta api, dan kapal laut: jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik selama perjalanan x persentase tingkat penggunaan musik (10%).

- Dengan penjualan tiket: hasil kotor penjualan tiket x 2% + tiket yang digratiskan x 1%.

- Tarif royalti musik konser gratis: biaya produksi musik x 2%.

 

RINDI ARISKA  I  NIA HEPPY LESTARI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus