Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Polisi Pastikan Tak Ada Pekerja Anak

Polisi memastikan semua karyawan yang ada saat penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK kemarin sudah dewasa. Tidak ada anak di bawah umur.

27 Januari 2022 | 17.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis memastikan tidak ada karyawan di bawah umur dalam penggerebekan kantor perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal di Ruko Palladium, Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Auliansyah mengatakan 99 karyawan yang diamankan dalam penggerebekan pada Rabu, 26 Januari 2022, sudah dewasa. “Tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol semalam,” ujar Auliansyah di kantornya pada Kamis, 27 Januari 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apa yang disampaikan Auliansyah bertentangan dengan pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris besar Endra Zulpan usai penggerebekan kemarin, Rabu, 26 Januari 2022. Zulpan menyebut bahwa banyak anak di bawah umur yang kedapatan bekerja di perusahaan pinjol tersebut. 

Dalam penggerebekan itu polisi menggelandang 99 karyawan perusahaan pinjol itu ke Polda Metro dan sudah menetapkan satu orang berinisial V yang merupakan manajer sebagai tersangka. V merupakan salah satu dari lima orang yang diperiksa polisi sejak kemarin malam. Sementara empat orang lainnya, kata dia, merupakan leader dari kelompok karyawan yang bekerja di perusahaan pinjol itu. 

Menurut Auliansyah, hingga kini polisi masih terus memeriksa tersangka dan saksi untuk melakukan pendalaman. Namun, hingga kini, kata dia, penyidik belum menemukan adanya upaya pengancaman yang dilakukan perusahaan itu kepada pihak-pihak yang meminjam uang. 

Atas perbuatannya, V dijerat dengan Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. 

ADAM PRIREZA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus