Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Di era yang serba canggih seperti sekarang, teknologi semakin pesat berkembang dalam berbagai bidang. Salah satunya dalam urusan hukum dengan pengembangan materai yang berbasis elektronik atau e-materai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
E-materai merupakan materai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman sesuai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah RI. E-materai mulai berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peran e-materai sama pentingnya dengan materai tempel yang biasa digunakan pada umumnya. Namun dalam penggunaannya, e-materai sedikit berbeda dari materai tempel. E-materai memiliki aturan tersendiri dalam penggunaanya.
E-materai merupakan sebuah QR code. Jika pada dokumen fisik tanda tangan harus menyentuh bagian atas meterai tempel, pada materai elektronik peletakkan tanda tangan tidak disarankan dilakukan tumpang tindih.
Penggunaan e-meterai dan tanda tangan digital yang benar ialah dengan diposisikan secara berdampingan. Hal ini karena meterai elektronik dibuat berupa QR code tidak seperti meterai tempel. Selain itu, tanda tangan bisa dibubuhkan di sebelah kanan e-materai.
Aturan lainnya terkait penggunaan e-materai ialah ketentuan mengenai dokumen yang akan diberi materai harus berukuran 900 Kb. Dokumen yang telah diberi e-meterai juga tidak boleh diubah atau dikompres ukurannya. Akun pembelian e-meterai juga tidak boleh dibagi dengan orang lain.
Dengan hadirnya e-materai diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi penggunaan kertas atau paperless. Pembelian e-materai dapat dilakukan melalui laman web https://e-materai.co.id.
Selain itu, e-materai juga dapat dibeli melalui toko offline seperti Indomaret, Kantor Pos, serta Point Of Sales (POS) dan distributor resmi seperti Pajakku, Finnet, Mitracom, Sigma Cipta Caraka, dan Digital Logistik Internasional.
PERURI.CO.ID | INDONESIABAIK.ID