Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Anjing Bima Aryo Tewaskan PRT, Polisi Akan Panggil Pelatih Hewan

Polisi akan memanggil pelatih anjing untuk memahami tindakan agresif yang ditunjukkan anjing milik Bima Aryo saat mengigit pembantunya hingga tewas.

5 September 2019 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berencana mengambil keterangan pelatih anjing untuk mendalami kasus tewasnya Yayan akibat gigitan anjing milik presenter Bima Aryo. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Heri Purnomo mengatakan bahwa hal itu untuk mendalami penyebab serangan yang dilakukan anjing tersebut terhadap Yayan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mereka yang mengerti bagaimana tingkah laku hewan seperti itu,” kata Heri saat ditemui di kantornya, Kamis 5 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Heri, polisi akan menggali ihwal standar keamanan dalam memelihara anjing jenis Belgian Malinois. Mereka juga hendak mendalami ihwal sifat anjing yang dinilai berbahaya jika dipelihara di lingkungan ramai penduduk.

"Apakah anjing ini memang bisa dipelihara atau bagaimana jika didekati orang yang baru dikenal," tutur Heri.

Penyidik, kata Heri, juga akan memeriksa ahli pidana sebagai saksi untuk mengetahui ada tidaknya aturan yang dilanggar dalam kejadian ini. Heri mengatakan sejauh ini penyidik menduga aturan yang dilanggar adalah Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal.

Yayan tewas setelah diterjang satu dari dua anjing Belgian Malinois milik Bima Aryo pada Jumat 30 Agustus 2019. Perempuan berusia 35 tahun tersebut awalnya diperintahkan ibu Bima, Taty Damai, untuk mengeluarkan anjing Bima dari kandangnya.

Tanpa penyebab yang jelas, si anjing justru menyerang Yayan yang baru dua pekan bekerja di rumah Bima. Alhasil dia mengalami luka gigitan di bagian leher, di antara ketiak dengan payudara, punggung, dan seluruh perut penuh cakaran.

Yayan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta Timur dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati. Namun, belum sampai di Kramatjati, dia dinyatakan meninggal dunia.

Polisi sendiri telah memeriksa enam saksi dalam kasus ini. Terakhir Polsek Cilangkap memeriksa Taty pada Rabu sore kemarin.

Kedua anjing milik Bima pun telah diamankan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur. Keduanya diobservasi untuk diketahui apakah mengidap rabies atau tidak.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus