Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Periksa Ibu Bima Aryo, Ini Kata Polisi

Polisi belum dapat menyimpulkan apakah ada tindak pidana dalam kasus tewasnya Yayan akibat digigit anjing milik presenter Bima Aryo.

5 September 2019 | 14.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Sektor Cipayung telah memeriksa ibu dari presenter Bima Aryo, Taty Damai, 72 tahun, dalam kasus meninggalnya asisten rumah tangga bernama Yayan akibat digigit anjing milik Bima.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kepolisian Sektor Cipayung, Komisaris Abdul Rasyid mengatakan pemeriksaan berlangsung kemarin sore meskipun awalnya dijadwalkan berlangsung pada hari ini..

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Beliau sudah memenuhi undangan penyidik kemarin sore,” kata Rasyid lewat pesan pendek, Kamis, 5 September 2019.

Ia menjelaskan kalau Taty diperiksa sebagai saksi lantaran menyuruh Yayan membuka kandang anjing milik Bima. Meski begitu, Rasyid belum dapat merincikan hasil pemeriksaan tersebut.

Hasil pemeriksaan, kata dia, telah diserahkan penyidik ke Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cipayung, Inspektur Satu Budi. Karena itu, menurut Rasyid, polisi belum bisa menyimpulkan apakah ada indikasi tindak pidana atau tidak dalam kasus ini.

"Kanit Serse sedang ke Polres Jakarta Timur. Kami menunggu kepulangan beliau," kata Rasyid.

Taty menjadi saksi keenam yang telah diperiksa penyidik. Adapun saksi lainnya adalah ayah dan saudara Bima, Harro dan Ernesto, serta suami, anak, dan teman Yayan yang juga merupakan ART.

Yayan tewas setelah diterjang satu dari dua anjing Belgian Malinois milik Bima Aryo pada Jumat 30 Agustus 2019. Perempuan yang baru dua pekan bekerja di rumah Bima itu mengalami luka gigitan di bagian leher, di antara ketiak dengan payudara, punggung, dan seluruh perut penuh cakaran.

Dia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta Timur. Dari sana, Yayan dirujuk ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati. Namun, belum sampai di Kramatjati, dia dinyatakan sudah meninggal dunia.

Rasyid sebelumnya menyatakan tetap akan memproses secara pidana kasus ini meskipun pihak keluarga Yayan dan keluarga Bima telah berdamai. Pasalnya, dalam kasus ini sudah ada korban yang tewas. Rasyid menyatakan bahwa pemilik anjing bisa dikenakan pidana karena perbuatan hewan peliharaannya tersebut.

Kedua anjing miliki Bima pun tengah dalam pengawasan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur. Mereka mengobservasi kedua anjing tersebut untuk mengetahui apakah keduanya mengidap rabies atau tidak.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus