Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka di kasus pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM yang dimenangkan PT LEN Industri pada 2020. "Menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penetapan tersangka paska perhitungan kerugian," ujar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Sulaiman, Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Sulaiman mengatakan penyidik Bareskrim menemukan adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan PJUTS di wilayah timur, tengah, dan barat oleh PT LEN Industri. Di wilayah tengah, nilai proyek sebesar Rp 108 miliar. Hasil penyelidikan Bareskrim, PT LEN Industri hanya memakai Rp 48,8 miliar untuk pengerjaan proyek. Sisanya diduga masuk ke kantong PT LEN Industri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain megurangi uang proyek, pengerjaan di wilayah tengah juga disubkontrakkan ke kontraktor lain. Menurut Sulaiman, dalam keterangan sebelumnya kepada Tempo, PT LEN Industri tidak ikut dalam pengerjaan. Hal yang sama juga diduga dilakukan pada pengerjaan proyek wilayah timur dan barat.
Untuk pengerjaan di wilayah barat, nilai proyek mencapai Rp 75 miliar. Namun PT LEN Industri mensubkontrakkan ke perusahaan lain sebesar Rp 40,8 miliar. Sementara di wilayah timur, nilai proyek Rp 51 miliar dan disubkontrakkan sebesar Rp 26,6 miliar.
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menggeledah kantor Ditjen EBTKE pada Kamis, 4 Juli 2024 selama 12 jam. Mereka menyita beberapa barang antara lain: dokumen, personal computer (PC), hingga gawai. Penggeledahan tersebut untuk mendalami kasus dugaan korupsi menyangkut PT LEN Industri.
PJUTS merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi bersih yang minim emisi dan ramah lingkungan. Hal ini guna mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060. Dengan adanya pemasangan PJUTS, pemerintah daerah diharapkan dapat menghemat pengeluaran untuk pajak penerangan jalan.
Tempo telah berulang kali menghubungi sekretaris perusahaan PT LEN Industri, Irlan Budiman, untuk meminta konfirmasi. Namun, ia tak kunjung merespons.