Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) ESDM dan Bareskrim Polri menjelaskan peran tersangka WNA asal Cina berinisial YH yang melakukan penambangan tanpa izin bijih emas tambang dalam (tunnel) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
“Dugaan sementara tersangka ini menggerakkan semua operasi kegiatan itu,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Sunindyo Suryoherdadi di Kantor Kantor Ditjen Minerba, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sunindyo mengatakan Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan lebih lanjut, sehingga belum bisa menyampaikan secara detail kasus tambang emas ilegal yang dilakukan tersangka WNA Cina itu. Namun penyidik telah menemukan perbuatan pidana yang disangkakan kepada YH. “Untuk saat ini yang terbukti di lapangan itu sehingga penyidik bisa menentukan status tersangkanya,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi awal ditemukan Tim Gabungan PPNS Ditjen Minerba dan Korwas PPNS Bareskrim Polri setelah melakukan pendalaman oleh tim penyidik. “Setelah mendapatkan fakta-fakta bisa kami naikan ke level penyidikan. Informasinya bisa dari mana saja, dan harus berdasarkan fakta,” ujarnya.
Sementara alat bukti yang ditemukan adalah peralatan pengolahan dalam tunnel seperti alat ketok atau labeling, cetakan emas, saringan emas, dan induction smelting. Kemudian alat berat yang ditemukan dalam tunnel yakni lower loader dan dump truck listrik.
Dalam konferensi pers malam ini, tim gabungan hanya membawa alat bukti kecil atau ringan saja. Sementara alat beratnya belum bisa dibawa mengingat proses penyidikan juga masih berlangsung hingga saat ini.
Sebelumnya, PPNS Ditjen Minerba didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri menemukan, adanya pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi.
Pada kegiatan yang ada di tambang itu, kata dia, WNA Cina itu melakukan produksi yaitu pengambilan bijih emas di lokasi termasuk mengolah dan memurnikan yang dilakukan di terowongan. “Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas,” katanya
Sunindyo mengatakan, tersangka melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud Pasal 158 UU 3 2020 dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. “Perkara ini sedang dikembangkan jadi tak menutup kemungkinan adanya perkara pidana dalam UU selain UU Minerba,” katanya.
Pilihan Editor: Bantah Libatkan Warga Sipil, TPNPB-OPM: Kami Punya Pengalaman Wamena Berdarah