Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Berkelakuan Baik, Munarman Eks FPI Hanya Dipenjara 2,5 Tahun

Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dinyatakan terbukti melanggar UU Terorisme

31 Oktober 2023 | 06.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, bebas dari penjara pada Senin, 30 Oktober 2023, setelah 2,5 tahun mendekam di Lapas Salemba, Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Munarman keluar dari Lapas Salemba mengenakan baju putih dengan atribut topi bertuliskan 'Save Palestina' serta selempang bendera Palestina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kezaliman yang saya alami sekarang ini tidak ada apa-apanya dibandingkan saudara-saudara kita di Palestina," kata Munarman usai bebas dari jeruji besi kepada wartawan, Senin, 30 Oktober 2023.

Munarman ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI pada Selasa, 27 April 2021. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman divonis 3 tahun penjara pada 6 April 2022 karena terbukti terlibat terorisme.

Tim Advokasi Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya keluar lebih cepat karena berkelakuan baik. Munarman juga telah mengucapkan ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas kelas IIA Salemba pada Selasa, 8 Agustus 2023 lalu.

"Klien kami telah mengikuti seluruh rangkaian pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba sesuai peraturan perundang-undangan sehingga akhirnya mendapatkan haknya untuk mendapat remisi," kata Aziz di melalui keterangan tertulis.

Aziz kembali menyinggung kasus yang menimpa kliennya sebagai bentuk kriminalisasi. "Segala framing jahat yang menyebutkan klien kami pelaku terorisme atau bagian dari terorisme haruslah dibersihkan dan dihilangkan terhadap dirinya," kata dia.

Munarman juga membantah langsung tuduhan atas dirinya usai menghirup udara segar dari penjara.

"Di persidangan tidak ada bukti itu semua. Di persidangan saya hanya dinyatakan tidak melaporkan pada suatu peristiwa baiat, padahal pada 2015, baiat itu belum menjadi tindak pidana, itu baru menjadi tindak pidana melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus