Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MATA Dewi Ariati, 41 tahun, terlihat basah saat menceritakan nasib ketiga anaknya, Aisyah 22 tahun, Annisa (20), dan Ananda Abdullah (17) pada Kamis, 12 Januari lalu. Air matanya juga tumpah saat Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksanya pada Senin, 28 November 2022. Ia menjadi salah seorang saksi kunci kasus suap Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan Hak Asasi Manusia Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Kepolisian RI Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto yang tengah ditangani KPK. “Kalau cerita soal anak-anak, (saya) pasti nangis,” katanya kepada wartawan Tempo, Pito Agustin Rudiana, di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jalan hidup Dewi bersama ketiga anaknya berubah drastis setelah suaminya, Mochammad Said Abdulrahman Kapi, meninggal pada 2013. Said adalah pengusaha dan pemilik PT Aria Citra Mulia yang berbisnis sewa kapal angkut. Dewi adalah istri keempat Said. Ketiga anaknya masing-masing memiliki saham 20 persen di PT Aria. Nama ketiga anaknya menghilang dari daftar kepemilikan saham tepat pada hari Said wafat. Ia melaporkan anak tirinya, Emylia Said, dan suami Emylia, Herwansyah, atas tuduhan pemalsuan kartu keluarga ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 2016. Meski keduanya sempat dinyatakan sebagai tersangka, penyidikan sempat bubar akibat campur tangan Bambang Kayun. Tak hanya saham, uang tabungan peninggalan Said kepada ketiga anak Dewi juga raib.
Mengapa Anda melaporkan Emylia dan Herwansyah ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 2016?
Berawal dari temuan kartu keluarga palsu. Ketiga anak saya sebelumnya dibuatkan rekening oleh ayahnya di Bank DBS Singapura. Total saldo mencapai Rp 300 miliar. Dua tahun setelah suami meninggal, saya baru tahu ada tabungan itu. Tadinya kuasa tabungan itu anak-anak dan ayahnya. Lalu, tiba-tiba muncul Emylia. Ternyata dia menggunakan kartu keluarga palsu dan mengaku sebagai wali ketiga anak saya. Jadi awalnya saya melaporkan soal pembuatan KK palsu. Belakangan, saya melaporkan perubahan ilegal saham perusahaan dan pengosongan tabungan.
Kepemilikan saham PT Aria Citra Mulia kenapa bisa berubah?
Anak-anak saya tercatat sebagai pemegang 200 lembar saham PT Aria. Ketika suami saya meninggal, Emy menghapus nama anak-anak dan hanya tersisa dia beserta suaminya sebagai pemilik saham perusahaan. Menurut catatan di dokumen, perubahan ini dilakukan bertepatan dengan hari suami saya meninggal. Kan, tidak mungkin saat itu dia menghadap notaris. Kami juga melakukan uji laboratorium dan hasilnya tanda tangan suami saya dipalsukan.
Mengapa penyidikan kasus ini sempat tersendat?
Emylia dan Herwansyah sempat menjadi tersangka penggunaan kartu keluarga palsu pada Oktober 2016. Tapi status ini dicabut lewat gugatan praperadilan pada Desember 2016. Saya diperiksa berkali-kali, juga kami kasih bukti-bukti tambahan, terus dibuka lagi. Saya kan nambah lagi (kasus) perubahan kepemilikan saham. Terus ke Bareskrim lagi.
Kenapa polisi kembali menyidik laporan Anda?
Enggak tahu persis. Pokoknya kami ada bukti tambahan, terus dibuka lagi. Mereka baru jadi tersangka lagi pada 2021 dan masuk daftar pencarian orang. Kasusnya bolak-balik dan lama. Mungkin prosesnya bisa lama karena mereka dibantu BK (Bambang Kayun).
Bagaimana Anda bisa mengetahui ada peran Bambang Kayun dalam perkara ini?
Kami tahunya sekitar 2020, ketika salah seorang pegawai PT Aria berinisial F bercerita diancam dimasukkan ke penjara oleh BK dalam suatu kasus jual-beli tanah. Emylia nangis-nangis kepada F. Akhirnya F memperkenalkan Emylia ke BK karena sama-sama orang Pontianak agar membantu mengurus kasus. Dari situlah terbongkar semua.
Apa saja peran F dalam laporan Anda?
F ini yang bawa uang Emylia, pergi ke dealer mobil, dan ke notaris untuk minta memusnahkan akta kepemilikan saham yang asli. Dia mau begitu karena dia diancam mau dipenjarain. F ini yang bawa uang satu dus untuk BK. Dia tahu semua detailnya.
Berapa uang yang diserahkan untuk Bambang Kayun?
Saya enggak begitu hafal. Pokoknya enggak melalui F. Tapi melalui Emylia, terus ditransfer ke BK. F hanya pembawa uang. Hanya pendamping. Dia tahu, tapi bukan dia yang kerjakan. Semua dikerjakan J, saudara Herwansyah. Kalau F enggak pegang uang. Dia hanya bawa sampai ke bank, ke dealer. Hasil penyidikan KPK totalnya Rp 56 miliar.
Catatan: Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun tak memberi komentar apa pun kepada wartawan saat ditahan KPK pada Selasa, 3 Januari lalu. Kuasa hukum Bambang saat pengajuan gugatan praperadilan, Jiffy Ngawiat Prananto, juga tak merespons panggilan ataupun pesan Tempo. Emylia Said dan suaminya, Herwansyah, masih berstatus buronan hingga Sabtu, 14 Januari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo