Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penganiayaan seorang santri hingga tewas di Tanah Datar, Sumatera Barat, merupakan tragedi untuk kesekian kali dalam dunia pendidikan. Perundungan dengan kekerasan yang sering terjadi di sekolah umum serta kedinasan rupanya mulai menjalar ke pondok pesantren. Kisah tragis di Pondok Pesantren Modern Nurul Ikhlas ini perlu diproses secara hukum tanpa mengabaikan masa depan para pelaku.
Belasan santri pondok pesantren itu diduga menganiaya rekannya, Robby Al-Halim, 18 tahun, pada jam tidur selama beberapa hari pada awal Februari lalu. Korban sempat dirawat di rumah sakit, tapi nyawanya tak terselamatkan. Sikap pengelola pondok pesantren yang diduga sempat menutup-nutupi kejadian itu patut disesalkan. Begitu pula orang tua pelaku yang berusaha keras membujuk keluarga korban untuk berdamai.
Upaya perdamaian sebaiknya dilakukan setelah polisi turun tangan. Kendati belum masuk kategori dewasa, para pelaku tak bisa menghindari proses hukum karena sudah berusia lebih dari 12 tahun. Penganiayaan itu tetap merupakan tindak pidana kalaupun tuduhan para pelaku bahwa korban sering mencuri bisa dibuktikan.
Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, penyelesaian di luar pengadilan atau diversi bisa dirancang sejak tahap penyidikan. Tapi penegak hukum perlu menentukan dulu kadar kesalahan para santri yang terlibat dalam penganiayaan. Sesuai dengan undang-undang itu, hanya pelaku dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun penjara yang bisa menempuh penyelesaian di luar pengadilan.
Orang tua pelaku tidak perlu terlalu cemas pula jika anaknya harus dibawa ke peradilan anak. Soalnya, prinsip pemidanaan anak-anak akan tetap memperhatikan masa depan mereka, termasuk pendidikannya. Kalaupun harus dihukum, sanksi pidana untuk anak-anak hanya separuh dari hukuman yang berlaku untuk orang dewasa.
Polisi semestinya pula menjerat pengelola pondok pesantren itu karena diduga lalai atau bahkan melakukan pembiaran. Yang jelas, pengawasan di pondok pesantren itu lemah karena penganiayaan sampai terjadi beberapa kali. Korban pun terlambat dibawa ke rumah sakit sehingga akhirnya meninggal. Kasus ini bahkan baru terbongkar setelah paman korban melapor ke polisi.
Tragedi santri Tanah Datar menambah deretan kasus yang mencoreng pesantren. Belum lama ini penganiayaan serupa terjadi di Lamongan, Jawa Timur. Seorang santri sampai menderita luka parah di sekujur tubuhnya setelah dipukuli dan direndam di kamar mandi oleh rekan-rekannya. Polisi sudah menetapkan sejumlah pelaku sebagai tersangka. Mirip kasus Tanah Datar, para pelaku menuduh korban kerap mencuri barang temannya.
Kementerian Agama harus menerjunkan tim untuk mengungkap secara jernih penyebab penganiayaan di kedua pondok pesantren itu. Pola pengajaran dan pengelolaan pesantren pun perlu dicermati. Kementerian perlu memberi sanksi kepada pengelola pesantren yang lalai. Tak cuma teledor mengawasi para santri, kedua pesantren itu juga bisa dikatakan gagal mendidik anak asuh.
Perilaku santri yang beringas jelas bertolak belakang dengan marwah pesantren yang mengajarkan moral dan ilmu agama. Tragedi di Tanah Datar dan Lamongan harus mendorong pemerintah pusat dan daerah lebih ketat mengawasi pengelolaan pondok pesantren. Jangan sampai tragedi yang memilukan terulang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo