Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

kolom

Mencla-mencle Pidana Pemilu

Dalam mengusut kasus pidana pemilu, polisi tak boleh menjadi alat politik salah satu kubu. Penegakan hukum yang tidak netral bisa memicu konflik.

2 Maret 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maju-Mundur sikap polisi dalam penyidikan kasus pidana pemilihan umum yang melibatkan Slamet Maarif, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, amat berbahaya. Seharusnya sejak awal Slamet tidak ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sampai terancam dipanggil paksa, jika seluruh unsur pelanggaran hukumnya belum jelas benar. Penegakan hukum yang grasah-grusuh berpotensi menambah kekisruhan politik menjelang pemilihan presiden, bahkan memicu konflik di tingkat akar rumput.

Kepolisian Resor Surakarta menetapkan Slamet sebagai tersangka karena dia dianggap berkampanye di luar jadwal dalam acara tablig akbar di Surakarta, Jawa Tengah, 13 Januari lalu. Dia menyerukan massa tablig meneriakkan nama kandidat jagoannya. Polisi sempat dua kali memanggil Slamet untuk diperiksa, tapi dia mangkir. Belakangan, setelah rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI, status tersangka Slamet dicabut.

Perubahan haluan inilah yang membuat syak wasangka sulit dihindarkan. Ada kesan aparat penegak hukum bermain mata pada masa kampanye pemilihan presiden yang kian sengit ini. Inkonsistensi semacam itu tak hanya mencoreng citra Korps Bhayangkara, tapi juga mengoyak kepastian hukum di masyarakat.

Apalagi, jika dirunut ke hulu, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebenarnya menyimpan masalah. Hukuman bagi orang yang berkampanye di luar jadwal, misalnya, sama dengan hukuman bagi peserta pemilu yang memanipulasi laporan dana kampanye. Kedua pelanggaran ini diganjar hukuman kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta.

Padahal derajat pelanggaran untuk aksi berkampanye di luar jadwal jelas berbeda dengan upaya memanipulasi laporan dana kampanye. Di balik manipulasi laporan keuangan peserta pemilu, misalnya, bisa jadi ada kejahatan lain, seperti korupsi atau pencucian uang. Besaran kerugian dan korbannya jauh lebih jelas ketimbang pelanggaran jadwal kampanye. Karena itu, hukuman bagi pelakunya juga seharusnya lebih berat. Sedangkan pelaku pelanggaran jadwal kampanye seperti Slamet Maarif seharusnya cukup diganjar hukuman berupa denda.

Keberadaan pasal-pasal pidana pemilu yang multitafsir, apalagi disertai ancaman hukuman badan, membuat kuasa polisi rawan disalahgunakan. Di tangan penegak hukum yang partisan, pasal-pasal itu bisa menjadi pedang bermata dua: untuk melindungi kawan atau melibas lawan. Karena itulah revisi atas aturan pidana pemilu ini menjadi mutlak.

Dengan kondisi regulasi yang tak ideal, sudah seharusnya penegak hukum tak sembarangan menerapkan pasal-pasal pidana pemilu. Ketika aturan diterapkan secara tebang pilih, setiap keputusan berpotensi memicu kontroversi. Pihak yang dirugikan bisa menuduh aparat tidak netral. Terlebih jika status tersangka itu mempengaruhi hasil pemilihan umum kelak. Ini bisa berujung pada gugatan atas legitimasi hasil pemilu. Penegakan hukum yang tak transparan dan berat sebelah atau tak netral rawan memicu konflik atau kekerasan horizontal.

Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tegas menyatakan setiap anggota kepolisian harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Demi kelancaran dan legitimasi pesta demokrasi kita, polisi jangan coba-coba bermain api.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus