Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

kolom

Nasib Mangrove Selepas G20

Laju deforestasi hutan mangrove Indonesia tertinggi di dunia. Tak boleh jadi sekadar retorika di panggung global.

11 Desember 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AKSI Presiden Joko Widodo, bersama-sama para pemimpin dunia, menanam mangrove di sela Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali, November lalu, bisa jadi percuma kalau tak dibarengi aksi nyata. Faktanya, meski dengan 3,3 juta hektare Indonesia memiliki hutan mangrove terluas di dunia, laju deforestasi mangrove Indonesia mencapai 52 ribu hektare per tahun. Hutan mangrove di Indonesia rusak jauh lebih cepat ketimbang upaya rehabilitasinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apa yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau, merupakan contoh paling kasatmata. Platform penyedia data deforestasi, Nusantara Atlas, mencatat luas mangrove Pulau Batam berkurang nyaris 60 persen sepanjang 1990-2022. Kini luasnya tinggal 2.395 hektare. Tahun ini saja luas mangrove yang hilang karena berbagai proyek pembangunan pesisir sudah mencapai 2 hektare lebih. Pada 1970, hutan mangrove di Batam merupakan 24 persen dari total luas wilayah Pulau Batam. Sekarang persentasenya tinggal 4 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kerusakan ekosistem mangrove di Pulau Batam tentu tidak bisa dilepaskan dari peran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden ini mengelola kawasan Batam dengan otoritas khusus. Masalahnya, BP Batam dalam praktiknya tidak menegakkan rambu-rambu penataan kawasan dalam beberapa aturan.

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kepulauan Riau 2017-2037, misalnya, melarang kegiatan yang merusak ekosistem untuk menjaga kelestarian dan keutuhan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Menebangi hutan mangrove untuk kegiatan industri, permukiman, ataupun kegiatan lain termasuk dilarang. Pelanggarnya bisa diancam pidana. Namun aturan itu tak punya gigi di Batam.

Bahkan larangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar untuk menebang hutan bakau juga tak berlaku di Batam. Di pulau itu, BP Batam yang punya kewenangan penuh mengelola mangrove di luar kawasan hutan melalui penerbitan izin pengalokasian lahan. Menteri Kehutanan pun tak bisa menerabas otoritas mereka.

Tentu kita sadar pertumbuhan ekonomi membutuhkan ruang. Namun pengaturannya tetap perlu memperhatikan konservasi alam. Karena itulah setiap pemerintah daerah diharuskan menerbitkan peraturan daerah tata ruang untuk mengatur peruntukan wilayahnya. Masalahnya, dari target 1.838 rencana detail tata ruang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, baru 237 yang telah disusun dan ditetapkan di dalam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.

Tanpa aturan tata ruang yang tegas, hutan dan wilayah konservasi lain bisa dengan mudah diubah menjadi lahan pertanian, tambak, sawah, ataupun area pembangunan infrastruktur. Daerah yang sudah punya pengaturan tata ruang tetap perlu dievaluasi. Jangan sampai ada regulasi yang tidak berbasis pada daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ini tak kalah bahayanya buat warga dan kelestarian bumi kita. Apalagi ada kecenderungan pemerintah menomorduakan faktor konservasi alam demi mengejar investasi di berbagai bidang.

Kita sering lupa, buat wilayah pesisir dan kepulauan seperti Indonesia, keberadaan hutan mangrove amat krusial. Hutan itu bisa menahan gelombang air laut dan menekan abrasi di kawasan pantai. Mangrove juga menjadi habitat bagi banyak jenis satwa dan keanekaragaman hayati. Lebih dari itu, mangrove dan padang lamun merupakan tempat cadangan “karbon biru” yang vital dalam mitigasi krisis iklim. Apa yang terjadi di Batam tak boleh lagi terjadi di negeri kita.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus