Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengatakan bahwa kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan kampanye dan alat peraga menjadi pertimbangan penghitungan pembatasan dana kampanye pemilihan gubernur atau Pilgub Jateng 2024.
“Anggaran dibatasi menjadi Rp 175 miliar untuk setiap pasangan calon (paslon),” kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Hadi Tri Ujiono, di Semarang pada Ahad, 29 September 2024.
Hadi menuturkan beberapa metode kampanye menjadi pertimbangan penghitungan kebutuhan dana kampanye. Dana kampanye pada pilkada tahun ini meningkat dari anggaran pilkada sebelumnya sebesar Rp 70 miliar.
Dia menyebutkan terdapat perubahan batas standar untuk pelaksanaan pertemuan, uang makan dan minum, hingga kebutuhan pembuatan kaus kampanye. Misalnya, angkanya meningkat karena ada kampanye rapat umum sebanyak dua kali yang difasilitasi KPU.
Adapun sumber dana kampanye, kata dia, telah diatur asalnya yang dinilai sah menurut hukum. “Prinsipnya, sumbangan dari mana pun, kecuali lembaga negara, BUMN, BUMDes, atau dari luar negeri," ujarnya.
Hadi mengatakan masa penyampaian laporan awal dana kampanye telah ditutup. Meski demikian, laporan awal tersebut belum disampaikan ke publik.
Pilgub Jateng 2024 diikuti oleh dua paslon. Paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP dengan total suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 5,2 juta.
Sedangkan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, diusung oleh gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan total suara sah 13,7 juta.
Pembatasan Dana Kampanye di Pilgub Jabar
Berbeda dengan KPU Jateng, KPU Jawa Barat membatasi pengeluaran dana kampanye para paslon dalam Pilgub Jabar 2024 maksimum Rp 150 miliar lebih. Pembatasan itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Jabar Nomor 39 Tahun 2024.
“Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan,” demikian di antaranya isi keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, yang diterima di Bandung pada Ahad, 29 September 2024.
Dalam keputusan itu, setiap paslon dibatasi untuk mengeluarkan dana kampanye maksimal sebesar Rp 150.451.412.700.
KPU Jabar menyebutkan dana itu digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye seperti pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar. Sementara masa kampanye sendiri sudah dimulai sejak 25 September 2024 hingga 24 November 2024.
Pilgub Jabar 2024 diikuti oleh empat paslon, yaitu paslon nomor urut 1 Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja dengan nomor urut 2, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie yang mendapat nomor urut 3, dan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan dengan nomor urut 4.
Pilihan editor: DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU pada Hari Ini, Apa Perkaranya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini