Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Alasan Nadiem Hapus Syarat Publikasi di Jurnal untuk Mahasiswa S2-S3, Halau Jurnal Predator

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tidak lagi mengatur adanyakewajiban untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah untuk mahasiswa S2-S3.

30 Agustus 2023 | 13.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nizam, mengatakan beleid tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang baru diluncurkan Kementeriannya menekankan pada hasil kompetensi lulusan. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tidak lagi mengatur adanya
kewajiban untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah untuk mahasiswa S2-S3.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan deskripsi kompetensi sesuai KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Bentuk proof of competency tersebut bisa beragam dan harus ada. Tentu publikasi di jurnal bukan satu-satunya bentuk proof of competency kemampuan seorang doktor mampu mengembangkan inovasi keilmuannya," ujar Nizam kepada Tempo melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, dalam aturan lama Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 mengatur secara khusus tentang kewajiban publikasi mahasiswa program magister, doktor, dan doktor terapan.

Mahasiswa program magister misalnya, wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional. Mahasiswa program doktor juga wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi dan mahasiswa program doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal internasional atau karya yang dipresentasikan dalam forum internasional.

Persyaratan publikasi karya ilmiah ini, kata Nizam, menjadi beban bagi mahasiswa S2 maupun S3 agar bisa lulus tepat waktu. Musababnya, proses publikasi artikel ilmiah membutuhkan waktu yang cukup lama hingga artikel bisa dipublikasi di jurnal yang kredibel.

Hal ini, kata Nizam, membuat menjamurnya jurnal predator sebagai jalan pintas mahasiswa bisa menerbitkan karya ilmiah.

"Dengan kewajiban publikasi di jurnal internasional saat ini yang terjadi kemudian malah banyak yang jadi target jurnal predator, sementara untuk publish di jurnal internasional yang benar bereputasi, prosesnya bisa bertahun-tahun. Sehingga kelulusan tertunda," ujarnya.

Di sisi lain, Nizam mengatakan banyak juga riset yang sensitif. Misalnya, terkait pertahanan. Ada juga yang potensial untuk dipatenkan yang tidak bisa dipublikasikan di jurnal karena kerahasiaannya.

Maka itu dengan memberikan pilihan yang luas, kata Nizam, Kementerian Pendidikan memberikan kebebasan pada pimpinan perguruan tinggi untuk menetapkan standar ukuran ketercapaian lulusannya.

"Sekaligus mendorong diferensiasi misi. Misal, perguruan tinggi riset, bisa mensyaratkan harus ada publikasi jurnal, perguruan tinggi yang lebih orientasi industri bisa mensyaratkan HKI atau paten dan sebagainya," ujar Nizam.

Nizam menjelaskan seperti praktik baik di internasional, yang menentukan harus publikasi karya ilmiah atau bentuk lain adalah perguruan tinggi, bukan pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 bertajuk "Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi" pada Selasa, 29 Agustus lalu. Dalam acara itu, Kementerian merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Isi beleid tersebut di antaranya tak lagi mewajibkan mahasiswa S1 untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan hingga mahasiswa S2-S3 yang juga tak lagi wajib publikasi makalah di jurnal. Mahasiswa program magister, magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib untuk mempublikasikan karya ilmiah di jurnal.

"Standar nasional pendidikan tinggi kini menjadi lebih sederhana. Di antaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” kata Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus