Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Anggota DPD Tertua Ismeth Abdullah Jadi Pimpinan DPD Sementara, Segini Usianya

Sekjen DPD mengumumkan bahwa pimpinan DPD RI sementara diisi oleh anggota DPD tertua. Berapa usianya?

1 Oktober 2024 | 11.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Rahman Hadi mengumumkan bahwa pimpinan DPD RI sementara diisi oleh anggota DPD RI tertua sebagai ketua dan anggota DPD RI termuda sebagai wakil ketua, dalam agenda Pelantikan Calon Anggota MPR/DPR/DPD Terpilih di kompleks parlemen, Jakarta, hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota DPD RI tertua adalah Ismeth Abdullah dengan usia 78 tahun yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan Riau. Sedangkan anggota DPD RI termuda dengan usia 22 tahun bernama Larasati Moriska berasal dari Dapil Kalimantan Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1412 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota DPR/DPD/MPR, tertua dan termuda," kata Rahman, Selasa, 1 Oktober 2024.

Sekjen DPD RI mengatakan, pemilihan anggota tertua dan termuda untuk menjadi pimpinan sementara itu berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU MD3.

Dengan begitu, menurut dia, agenda pengucapan sumpah janji anggota DPD RI masa jabatan 2024-2029 dipimpin oleh Ketua Sementara Ismet Abdulah dan Wakil Ketua Sementara Larasati Moriska.

Keduanya akan memimpin sementara DPD RI hingga pimpinan DPD RI yang terdiri atas ketua dan wakil ketua terpilih. Adapun pemilihan pimpinan DPD RI dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024 pukul 19.00 WIB.

Sebanyak 152 calon anggota DPD RI terpilih dan 580 calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 periode 2024-2029 dilantik di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada hari, Selasa, 1 Oktober 2024.

Anggota DPR yang dilantik bertambah dari 575 menjadi 580 orang. Sedangkan anggota DPD RI bertambah dari 136 menjadi 152 orang. Sementara partai politik yang lolos adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus