Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

Tenaga honorer merupakan bagian integral dari struktur tenaga kerja di Indonesia, terutama di sektor publik.

20 Februari 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga honorer merupakan bagian integral dari struktur tenaga kerja di Indonesia, terutama di sektor publik. Mereka adalah individu yang bekerja untuk lembaga pemerintah atau swasta tanpa memiliki status resmi sebagai pegawai tetap. Tenaga honorer sering kali dipekerjakan untuk berbagai posisi dan tugas, mulai dari administrasi hingga pelayanan masyarakat, namun tanpa jaminan status atau perlindungan yang jelas. Mari simak pembahasan lebih lanjut mengenai pengertian dan perbedaan tenaga honorer dengan PPPK dibawah ini.

Pengertian Tenaga Honorer di Indonesia

Tenaga honorer adalah individu yang bekerja untuk sebuah lembaga atau instansi, baik itu pemerintah maupun swasta, namun tidak memiliki status resmi sebagai pegawai tetap. Mereka umumnya dipekerjakan berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja harian, bulanan, atau tahunan, tergantung pada kebutuhan instansi atau perusahaan tempat mereka bekerja. Sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012. Pegawai honorer dibagi menjadi 2, yakni kategori I dan II. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2010, kategori I diperuntukkan bagi yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Untuk kategori II diperuntukkan bagi yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di sektor publik, tenaga honorer sering ditemui di berbagai instansi pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Mereka bisa dipekerjakan untuk berbagai macam tugas, seperti administrasi, kebersihan, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Namun, karena tidak memiliki status PNS atau PPPK, tenaga honorer umumnya tidak memiliki jaminan kesejahteraan yang memadai, seperti tunjangan pensiun, asuransi kesehatan, atau cuti tahunan.

Perbedaan Tenaga Honorer dan PPPK

Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi 2 kategori pegawai, yaitu PNS dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil diangkat oleh Pemerintah untuk bekerja pada instansi tertentu sampai mencapai usia pensiun. Sedangkan PPPK adalah pegawai pemerintah yang kontrak kerjanya dibatasi jangka waktu kontrak kerja yang telah disetujui. Tenaga honorer tidak masuk keduanya yang berarti bukan bagian dari ASN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan pada UU No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Mereka memiliki perjanjian kerja dengan instansi pemerintah, yang memberikan status pegawai tetap dengan hak-hak yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih baik. Perbedaan antara tenaga honorer dan PPPK dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Status Pegawai

PPPK berstatus pegawai tetap, berbeda dengan pegawai honorer. Status karyawan tetap menjamin keamanan kerja serta tunjangan seperti cuti tahunan, pensiun, dll.

2. Perlindungan dan Jaminan

PPPK memiliki jaminan sosial yang lebih baik dibandingkan pekerja honorer. Mereka mendapatkan tunjangan pensiun, asuransi kesehatan dan manfaat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, seringkali pegawai honorer tidak mendapatkan manfaat dari jaminan ini.

3. Keterikatan Kontrak

PPPK digunakan berdasarkan perjanjian kerja yang lebih jelas dan terstruktur, sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Dalam kontrak kerjanya diatur semua aspek pekerjaan, termasuk hak dan kewajiban antar kedua belah pihak. Sedangkan tenaga honorer dipekerjakan secara tidak tetap dan tanpa jaminan kontrak yang pasti, bahkan hanya berdasarkan perjanjian lisan atau kontrak informal.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya untuk memperbaiki sistem kepegawaian, termasuk mengatasi permasalahan ketidakpastian status tenaga honorer. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengangkat tenaga honorer  dalam jumlah besar menjadi PPPK melalui berbagai seleksi dan pengujian yang dilakukan oleh instansi terkait. Perlu diketahui, status PPPK ini tidak menjamin pengangkatan menjadi PNS. Bagi PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengundurkan diri sebagai PPPK dan mengikuti seluruh prosedur menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Oleh karena itu, harus ada komitmen bersama dari pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk terus memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan tenaga honorer. Hal ini tidak hanya akan memberikan keadilan, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan publik secara keseluruhan.

MAGDALENA NATASYA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus