Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PRESIDEN Prabowo Subianto membentuk Badan Haji dan Umrah sebagai lembaga mandiri yang terpisah dari Kementerian Agama. Lembaga baru tersebut akan mengurus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Selama ini Kementerian Agama yang menyelenggarakan kegiatan ibadah bagi umat Islam tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah membentuknya, Prabowo juga mengangkat dua kader Partai Gerindra—partai politik yang dipimpin oleh Prabowo—yaitu Mochamad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak, sebagai Kepala dan Wakil Badan Haji dan Umrah. Penunjukan keduanya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 144/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai pembentukan badan haji tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji reguler maupun haji khusus merupakan tanggung jawab pemerintah lewat menteri yang mengurusi urusan haji dan umrah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Herdiansyah berpendapat, pemerintah seharusnya merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah lebih dulu jika ingin membentuk Badan Haji. Namun pemerintahan Prabowo justru memaksakan pembentukan badan haji tersebut lewat peraturan presiden.
Mochamad Irfan Yusuf menyadari kondisi tersebut. Ia mengatakan Badan Haji belum akan mengelola penyelenggaraan haji sepenuhnya pada 2025. Ia mengatakan penanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji tahun depan masih berada di Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Calon Jamaah Haji Kota Semarang mengikuti latihan tawaf ifadah yang merupakan rukun haji di Fatimah Az Zahra, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, 25 Mei 2024. TEMPO/Budi Purwanto
Irfan menegaskan, pembentukan Badan Haji menjadi langkah konkret pemerintahan Prabowo untuk lebih berfokus meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Berikut ketentuan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah:
Pasal 1 ayat 3
Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji dan ibadah umrah.
Pasal 1 ayat 8
Penyelenggaraan ibadah haji reguler adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh menteri.
Pasal 1 ayat 9
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengkoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan di Arab Saudi.
Pasal 1 ayat 19
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari menteri untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
Pasal 1 ayat 26
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 10
1. Penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab pemerintah.
2. Tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh menteri.
Pasal 21
1. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji.
2. Tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh menteri.
3. Penyelenggaraan ibadah haji oleh menteri dilakukan melalui satuan kerja dan PPIH.
Pasal 22 ayat 1
PPIH dibentuk oleh menteri.
Pasal 59 ayat 1
Pelaksanaan ibadah haji khusus dilakukan oleh Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah mendapat izin dari menteri.
Pasal 90 ayat 1
Pelaksanaan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) setelah mendapat izin dari menteri.
Pasal 99 ayat 1
Menteri mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan ibadah umrah.
Pasal 107
1. Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah.
2. Tugas penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh menteri.
Rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rekomendasi Panitia Khusus Haji DPR Periode 2019-2024:
Dewan Perwakilan Rakyat menginvestigasi dugaan pelanggaraan penyelenggaraan ibadah haji 2024, khusunya pengalihan tambahan kuota haji reguler ke haji khusus. Berikut rekomendasi Pansus Haji DPR:
1. Perlu merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
2. Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus dan pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.
3. Peran negara untuk mengawasi penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.
4. Mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Jika kerja pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan serta aparat penegak hukum.
5. Berharap pemerintahan mendatang agar mengisi posisi Kementerian Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinasi, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo