Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR Achmad Baidowi menyebut, Rancangan UU Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, RUU Kementerian Negara serta RUU Keimigrasian akan disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis pekan ini, 19 September 2024. Bila tidak jadi Kamis pekan ini, kata dia bisa saja disahkan pada Selasa atau Kamis pekan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Baidowi mengatakan sejauh ini kemungkinan besarnya rapat paripurna bakal digelar Kamis pekan ini. "Ya, jadwal Paripurna itu kalau gak Selasa, Kamis. InsyaAllah Kamis. Kalau gak, ya hari Selasa (depan). InsyaAllah minggu ini dan minggu ini tinggal hari Kamis," katanya saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 17 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto, juga menyatakan kemungkinan rapat paripurna untuk pengesahan ketiga RUU tersebut digelar pada Kamis ini. Dia menyebut, sudah ada rapat pimpinan atau rapim terkait ini.
"Ya, hasil kemarin waktu rapat kan sudah jelas bahwa akan dibawa ke rapat paripurna terdekat. Ya kalau melihat paripurna terdekat, kemungkinan dalam minggu ini," katanya saat ditemui di Senayan pada Selasa.
Pada rapat sebelumnya tanggal 10 September 2024, seluruh fraksi di DPR sepakat ketiga RUU itu dibawa ke paripurna. Baidowi mengatakan, masih ada kemungkinan partai untuk menarik persetujuannya. Di dalam dunia politik, kata dia selalu ada kemungkinan. Akan tetapi, hal tersebut mesti disampaikan di dalam rapat secara resmi.
"Jadi kalau misalkan dalam rapat resminya tidak menarik dukungan, ya berarti setuju. Kalau hanya ngomong di media kan gak bisa kita anggap sebagai keputusan resmi," tutur dia.
DPR mengebut tiga rancangan undang-undang ini menjelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2024. Rancangan Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan RUU Kementerian Negara sebelumnya menjadi sorotan masyarakat.
Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII), Christina Clarissa Intania, mengkritisi Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden atau RUU Wantimpres yang telah disetujui dalam pembahasan tingkat I, pada Selasa, 10 September 2024. Dia menyebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mengakomodasi masukan ahli dan masyarakat umum soal ketentuan jumlah anggota Wantimpres.
”Sudah banyak sekali yang mengingatkan bahwa perubahan ketentuan jumlah anggota Wantimpres dan kementerian tidak memiliki urgensi," kata Clarissa dalam keterangan resmi pada Rabu, 11 September 2024.
Selain itu, dengan kemungkinan bertambahnya jumlah anggota Wantimpres, kata Clarissa bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik dan bisa membuat anggaran membengkak. "Jika ada penambahan, justru negara akan menjadi imbas rumitnya birokrasi yang juga akan memengaruhi kinerja pelayanan publik," kata dia.
Pilihan Editor: RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi