Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sambas, Kalimantan Barat menelusuri terkait adanya stiker inkumben yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020, Atbah - Hairiah yang diduga ada dalam bantuan pangan untuk tenaga kesehatan di Puskesmas Semparok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini terkait persoalan stiker yang diduga ada dalam bantuan pangan ke tenaga kesehatan honorer Puskemas Semparuk dalam tahap proses penelusuran. Hasilnya seperti apa nanti kami lihat hasil penelusuran tersebut," ujar Komisioner Bawaslu Sambas, Mustadi saat dihubungi di Sambas, Sabtu 19 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS), Rixsy menilai kalau benar bantuan diberikan diselipkan stiker berbau kampanye, sangat disayangkan. Terlepas siapa yang sebenarnya berbuat, tindakan melawan aturan tidak dibolehkan.
"Tentu hal ini bisa melanggar, apalagi kalau bantuan menggunakan dana pemerintah namun dibayangi oleh unsur kepentingan politik berkaitan Pilkada. Intinya tidak boleh ada unsur politik dalam memberikan bantuan apa pun kepada masyarakat," kata dia.
Ia meminta inkumben dalam hal apa pun tidak menyelewengkan kekuasaan sebagai bupati dan wakil bupati aktif. Hal itu karena di sisi lainnya mereka sebagai bakal pasangan calon yang kembali berlaga.
"Kepentingan pencalonan dan urusan pemerintahan harus dibedakan. Jangan sampai kepentingan untuk kembali berkuasa apa pun bisa dilakukan," katanya.
ANTARA