Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HAKIM ad hoc pelanggaran hak asasi manusia berat untuk kasus Paniai memvonis bebas Mayor Infanteri (Purnawirawan) Isak Sattu, 64 tahun. Tiga dari lima hakim menyatakan pelanggaran HAM berat yang dituduhkan jaksa kepada Isak tak terbukti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pertanggungjawaban hukum tak bisa dikenakan hanya karena terdakwa memiliki pangkat tertinggi,” kata ketua majelis hakim Sutisna saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 8 Desember lalu. Isak menjadi terdakwa tunggal dan dianggap bertanggung jawab saat peristiwa Paniai, Papua, terjadi pada 7 Desember 2014.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia dinilai gagal meredam kemarahan anak buahnya yang menembaki massa yang berunjuk rasa di Lapangan Karel Gobay. Mereka memprotes penganiayaan yang dilakukan personel Tentara Nasional Indonesia terhadap pemuda Ipakiye, Tanah Merah. Penganiayaan itu terjadi setelah para pemuda menegur tentara yang hampir menabrak penduduk setempat saat mengendarai sepeda motor.
Jaksa menuntut Isak dihukum sepuluh tahun penjara dalam peristiwa yang menewaskan empat orang itu. Dua dari lima hakim mengajukan pendapat berbeda dan menyatakan Isak bersalah. Pengadilan mewajibkan negara memulihkan harkat dan martabatnya. Namun hakim Sutisna menyatakan tindakan TNI dan kepolisian berlebihan ketika menangani unjuk rasa.
Isak bersyukur atas vonis tersebut. “Semoga ke depan tak ada lagi peristiwa yang tidak sepantasnya,” ujarnya. Adapun jaksa penuntut umum dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung enggan mengomentari putusan tersebut.
Pendamping keluarga korban Paniai, Yones Douw, mengecam putusan itu. Ia menilai penanganan kasus tersebut janggal sejak awal karena Kejaksaan Agung tak menyeret semua aktor yang terlibat. “Dugaan kami menjadi kenyataan. Kami tetap menuntut kasus ini selesai secara adil dan jujur,” ucapnya.
Umar Patek Bebas Bersyarat
Umar Patek di Lapas Kelas 1 Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Dok. TEMPO/Rudi M A
TERPIDANA kasus bom Bali I, Umar Patek, bebas bersyarat mulai Rabu, 7 Desember 2022. “Mulai hari ini sudah beralih status, tapi wajib mengikuti program pembimbingan sampai 29 April 2030,” ujar Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Rabu, 2 Desember lalu.
Umar terlibat dalam pengeboman yang menewaskan 202 pengunjung Sari Club dan Paddy’s Pub, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002. Ia meracik bom, memantau lapangan, memetakan target lokasi, dan mengatur waktu pelaksanaan aksi teror kelompok Jamaah Islamiyah yang terafiliasi dengan Al-Qaidah.
Rika menjelaskan, pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan, berkelakuan baik, dan bersedia mengikuti program pembinaan. Umar telah menyatakan sumpah setia kepada negara.
10 Pekerja Tambang Tewas
Suasana lokasi ledakan tambang batu bara yang dikelola PT Nusa Alam Lestari (PT NAL) di Desa salak, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, 9 Desember 2022. ANTARA/Derky Azmadi
SEPULUH pekerja tambang batu bara PT Nusa Alam Lestari, Sawahlunto, Sumatera Barat, tewas akibat ledakan di dalam lubang tambang, Jumat, 9 Desember lalu. Musibah juga melukai lima pekerja lain. “Semua korban sudah dievakuasi,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.
Musibah terjadi sekitar pukul 09.00 WIB tak lama setelah jam kerja dimulai. Sempat terdengar letupan disertai kepulan asap dari lubang SD C2. Manajemen perusahaan sempat berusaha mengevakuasi para pekerja, tapi jalur penyelamatan tertutup reruntuhan material.
Upaya evakuasi memakan waktu lama karena para pekerja berada di kedalaman 200 meter. Setelah memastikan penyelamatan semua korban, polisi menyegel lubang tambang yang mengandung gas metana. Polisi belum bisa menyimpulkan penyebab ledakan.
KPK Tahan Bupati Bangkalan
KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bersama lima tersangka lain dalam kasus suap lelang jabatan. “Hari ini kami sudah menetapkan status tersangka terhadap Bupati Bangkalan,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, Kamis, 8 Desember lalu.
Akhir Oktober lalu, tim KPK menggeledah 14 lokasi guna mencari barang bukti suap jabatan. Modus suap terungkap setelah KPK memperoleh keterangan dari sejumlah pegawai Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Mereka mengaku dimintai uang Rp 30-150 juta oleh orang kepercayaan Bupati jika ingin lulus seleksi dalam promosi jabatan.
Latif diketahui juga mengutip fee proyek sebesar 10 persen. “Perbuatan mereka merugikan negara sekitar Rp 5,3 miliar,” kata Firli.
Ismail Bolong Tersangka
Ismail Bolong. Istimewa
BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan status tersangka terhadap Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal. Ismail ditahan bersama dua tersangka lain, Budi dan Rintho. “Dia berperan sebagai pengatur kegiatan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Polri Komisaris Besar Nurul Azizah, Kamis, 8 Desember lalu.
Baca: Fulus Ismail Bolong untuk Para Jenderal
Ismail adalah bekas polisi yang banting setir menjadi pengusaha batu bara lewat bendera PT Energindo Mitra Pramata. Ia diketahui mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus, termasuk menyetor uang ke sejumlah petinggi Polri untuk mengamankan aktivitasnya.
Dugaan suap oleh Ismail terungkap lewat berkas pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Kuasa hukum Ismail, Johannes Tobing, membantah tuduhan itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo