Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kehilangan E-KTP adalah sesuatu yang bisa dialami oleh siapa saja. Namun yang paling penting adalah bagaimana cara mengurusnya kembali. Lantas, bagaimana mengurusnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak perlu khawatir, karena KTP yang saat ini sudah berbentuk E-KTP dapat diurus ulang untuk mendapatkan yang baru. Berikut ini adalah cara mengurus e-KTP yang hilang, baik secara offline maupun online, berdasarkan informasi dari Dukcapil:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cara Mengurus e-KTP Hilang Secara Offline
1. Laporkan kehilangan KTP kepada pihak berwajib untuk mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian.
2. Kunjungi kantor Dukcapil setempat pada hari dan jam kerja dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan Kartu Keluarga (KK).
3. Jika ada, bawalah juga fotokopi e-KTP yang hilang sebagai syarat tambahan.
4. Anda akan diminta untuk mengisi formulir F-1.02, yaitu formulir permohonan dokumen kependudukan.
5. Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
6. Proses pembuatan e-KTP baru memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
7. Setelah selesai, e-KTP baru dapat diambil di kantor Dukcapil. Pengambilan tidak dapat diwakilkan.
Cara Mengurus e-KTP Hilang Secara Online
1. Akses situs resmi Dukcapil sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda.
2. Daftarkan akun baru sesuai instruksi yang terdapat di situs.
3. Isi formulir yang dibutuhkan untuk proses pelayanan.
4. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti foto Kartu Keluarga (KK) dan surat kehilangan dari kepolisian.
5. Tunggu proses pengajuan KTP baru, dan Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Dukcapil ketika KTP baru sudah selesai diproses.
6. Setelah itu, Anda bisa mengambil E-KTP baru di kantor Dukcapil dengan membawa KK dan surat kehilangan dari kepolisian sebagai persyaratan.
DUKCAPIL KALTENG | DUKCAPIL SULSEL
Pilihan Editor: Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Rusak dengan Mudah