Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Dishub DKI Kerahkan 60 PPLL untuk Bantu Ramp Check Angkutan Lebaran

60 Petugas Pengatur Lalu Lintas (PPLL) dikerahkan untuk membantu operasional di empat terminal utama dan tiga terminal bantuan saat mudik lebaran.

9 April 2024 | 13.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta telah menugaskan 60 Petugas Pengatur Lalu Lintas (PPLL) dari Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan (UPTAJ) untuk memfasilitasi layanan angkutan Lebaran tahun ini di terminal utama maupun bantuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala UPTAJ Dishub DKI Jakarta Syamsul Mirwan mengatakan terdapat empat terminal utama, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Kalideres, Tanjung Priok, dan Terminal Terpadu Pulogebang, serta tiga terminal bantuan, yakni Terminal Muara Angke, Lebak Bulus, dan Terminal Grogol, akan menjadi pusat layanan bagi pemudik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Petugas PPLL bertugas sejak 3 sampai 18 April," ujar Syamsul, dalam keterangan resminya pada Senin, 8 April 2024.

Selama bertugas, kata Syamsul, mereka akan membantu Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan petugas Badan Narkotika Nasional Jakarta dalam melakukan pemeriksaan kesehatan dan penanganan narkoba. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas pemeriksaan kendaraan serta memantau pembaruan data di terminal utama dan bantuan.

“Mereka juga melakukan ramp check serta monitoring produksi data update terminal utama dan bantuan,” imbuh Syamsul.

Syamsul menekankan bahwa kehadiran 60 petugas tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pemudik yang menggunakan layanan terminal di Jakarta.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan jadwal cuti bersama dan hari libur nasional untuk perayaan Lebaran tahun 2024. Total terdapat 10 hari libur, termasuk akhir pekan, di mana empat di antaranya merupakan cuti bersama. Cuti bersama Lebaran 1445 H dimulai dari tanggal 8 hingga 15 April 2024.

Ketentuan mengenai libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2024 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor SKB: 236/2024, SKB: 1/2024, dan SKB: 2/2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus