Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Calon Pengganti Lili Pintauli

Rangkuman berita sepekan, dari dua calon pengganti Lili Pintauli Siregar hingga penangkapan hakim agung Sudrajad Dimyati.

25 September 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DEWAN Perwakilan Rakyat menerima surat presiden yang berisi usul kandidat pengganti bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli Siregar. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyerahkan warkat itu kepada pimpinan DPR pada pekan ketiga September. Johanis Tanak dan I Nyoman Wara disebut-sebut sebagai dua calon yang diajukan Presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani, membenarkan jika Johanis dan Nyoman disebut menjadi calon pengganti Lili. “Saya dengar begitu, tapi suratnya masih di meja pimpinan DPR,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan ini lewat pesan pendek pada Selasa, 22 September lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lili pernah tersangkut kasus gratifikasi tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret lalu. Ia ditengarai memperoleh fasilitas menonton balapan dari PT Pertamina. Dewan Pengawas KPK sempat menggelar sidang etik, tapi Lili lebih dulu mengirim surat pengunduran diri.

I Nyoman Waran di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta11 September 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Keputusan Presiden Joko Widodo tersebut menuai kritik dari pegiat antikorupsi. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan Presiden seharusnya mengusulkan nama yang dapat mengimbangi peran Ketua KPK Firli Bahuri.

Adapun pelaksana tugas Bidang Studi Pidana Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Asfinawati, menilai Presiden tak serius membenahi persoalan di KPK. Sebab, Jokowi mencalonkan kandidat yang berperingkat rendah saat seleksi calon pemimpin KPK periode 2019-2023.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan lembaganya tak berwenang mengusulkan nama pengganti Lili. “Sepenuhnya kewenangan Presiden dan DPR,” ujar Ali.


KPK Tangkap Hakim Agung

Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca Operasi Tangkap KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 23 September 2022. TEMPO/Imam Sukamto

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lain di Jakarta dan Semarang. Operasi tangkap tangan itu terkait dengan dugaan suap perkara kepailitan yang ditangani Mahkamah Agung. “Kami masih mengumpulkan keterangan dan bukti,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis, 22 September lalu.

Penyidik menyita uang Sin$ 205 ribu (setara dengan Rp 2,1 miliar) dan Rp 50 juta. Sudrajad ditengarai menerima uang sekitar Rp 800 juta melalui perantara bernama Elly Tri Pangestu. Sudrajad tak menanggapi pertanyaan wartawan saat keluar dari gedung KPK pada Jumat, 23 September lalu.

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Zahrul Rabain menyebutkan lembaganya akan memberhentikan sementara Sudrajad dari jabatannya. Pemberhentian itu berlaku hingga status hukum Sudrajad berkekuatan hukum tetap.


Pengadilan HAM Paniai Dimulai

Sidang perdana dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam peristiwa Paniai, Papua 2014 di Pengadilan HAM, Pengadilan Negeri Makassar, 21 September 2022. infopublik.id/Puspenkum

SIDANG perdana kasus pelanggaran hak asasi manusia berat Paniai, Papua Tengah, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 21 September lalu. Jaksa mendakwa Mayor Isak Sattu dengan Pasal 42 ayat 1 Undang-Undang tentang Pengadilan HAM. Pasal itu mengatur pertanggungjawaban komandan terhadap pasukannya. Saat kasus Paniai terjadi, Isak menjabat perwira penghubung.

Pendamping keluarga korban, Yones Douw, mengatakan keluarga kecewa terhadap pengusutan kasus Paniai. “Ini bukan pengadilan HAM karena hanya satu pelaku yang dihukum,” kata Yones saat dihubungi pada Rabu, 21 September lalu. Peristiwa Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Lima warga sipil tewas tertembak dalam unjuk rasa di depan kantor kepolisian dan komando rayon militer.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan penetapan Isak sebagai terdakwa sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan.


Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Ditangkap Kejaksaan

Hasnaeni berada saat berada di Kejaksaan Agung, Jakarta, 22 September 2022. infopublik.id/Dok. Puspenkum

KEJAKSAAN Agung menangkap Hasnaeni Moein di Jakarta pada Kamis, 22 September lalu. Perempuan berjulukan “Wanita Emas” itu menjadi tersangka korupsi proyek fiktif pembangunan jalan tol dan pengadaan material di PT Waskita Beton Precast. Hasnaeni menjabat Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal. 

“Yang bersangkutan beberapa kali tak hadir saat pemanggilan sehingga kami menjemput paksa,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 23 September lalu.

Selain mencokok Hasnaeni, Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka lain, termasuk bekas Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana. Para tersangka dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp 2,5 triliun.


Kontroversi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. TEMPO/M Taufan Rengganis

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang memberikan kewenangan kepada penjabat kepala daerah untuk memecat dan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) atau memutasinya. Ombudsman Republik Indonesia menilai kebijakan itu berpotensi malaadministrasi dan melanggar regulasi.

Komisioner Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah mengatur empat larangan bagi penjabat bupati atau gubernur. “Salah satunya memutasi ASN,” katanya saat dihubungi pada Ahad, 18 September lalu.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan surat edaran Tito bertujuan mempercepat pemberian sanksi kepada ASN yang bermasalah. “Mutasi pejabat internal dan pengisian jabatan tinggi tetap harus mendapat izin Mendagri,” tuturnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus