Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Kemenkes: Rekomendasi WHO Prioritaskan Vaksinasi Mpox untuk LSL

Rekomendasi dari WHO terutama ditujukan untuk Lelaki yang berhubungan Seks dengan Lelaki (LSL) dan individu yang kontak langsung penderita Mpox.

29 Agustus 2024 | 15.44 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mewabahnya cacar monyet di Indonesia membuat pemerintah mendatangkan vaksin cacar monyet atau dikenal monkeypox, disingkat Mpox.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, dilansir dari Antaranews, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menegaskan bahwa vaksinasi cacar monyet atau Mpox hanya diberikan kepada kelompok yang berisiko tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rekomendasi dari World Health Organization (WHO) ini terutama ditujukan untuk Lelaki yang berhubungan Seks dengan Lelaki (LSL) serta individu yang telah kontak langsung dengan penderita cacar monyet dalam dua minggu terakhir.

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, Prima Yosephine, menjelaskan bahwa selain LSL, kelompok risiko tinggi lainnya mencakup petugas laboratorium yang bekerja dengan spesimen virologi, terutama di daerah yang telah melaporkan kasus Mpox, serta petugas kesehatan yang menangani pasien dengan infeksi Mpox.

"Petugas kesehatan yang menangani kasus Mpox juga akan diberikan vaksin untuk mencegah penularan infeksi virus ini," ujar Prima dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024 seperti dikutip dari Antaranews.

Namun, Prima menambahkan, kelompok anak-anak tidak termasuk dalam sasaran vaksinasi Mpox di Indonesia. Vaksinasi Mpox di Indonesia dilakukan sebagai langkah pencegahan dan belum direkomendasikan untuk dilakukan secara massal.

Menurut Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Mpox yang dikeluarkan oleh Kemenkes pada tahun 2023, vaksinasi Mpox dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (PHEIC) masih bersifat sebagai pelengkap terhadap langkah pencegahan utama, seperti surveilans, pelacakan kontak, isolasi, dan perawatan pasien.

"Salah satu kriteria penerima vaksin Mpox adalah individu yang pernah kontak dengan penderita Mpox, sebagai tindakan pencegahan setelah terpapar (post exposure)," jelas Prima. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua orang yang pernah kontak dengan penderita Mpox akan terinfeksi, sehingga imunisasi ini lebih bersifat pencegahan. Sedangkan bagi pasien yang sudah terinfeksi, mereka akan menerima pengobatan yang sesuai.

Jenis vaksin Mpox yang digunakan di Indonesia adalah Modified Vaccinia Ankara-Bavarian Nordic (MVA-BN), yaitu vaksin turunan smallpox generasi ketiga yang bersifat non-replicating. Vaksin ini telah mendapat rekomendasi dari WHO untuk digunakan selama wabah Mpox. Meskipun demikian, ketersediaan vaksin ini masih terbatas di Indonesia. "Daerah yang melaporkan adanya kasus Mpox akan diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin MVA-BN," kata Prima.

Selain itu, khusus di Bali, vaksinasi juga akan diprioritaskan karena akan dilaksanakan pertemuan internasional (Indonesia Africa Forum) pada 1 sampai 3 September 2024, di mana beberapa peserta berasal dari daerah yang terdampak Mpox. Upaya mitigasi risiko ini penting untuk mencegah penularan selama acara tersebut berlangsung.

Berdasarkan laporan perkembangan situasi penyakit infeksi emerging pada Minggu Epidemiologi ke-33 tahun 2024, jumlah kasus konfirmasi Mpox di Indonesia dari tahun 2022 hingga 2024 tercatat sebanyak 88 kasus yang tersebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Penyakit Mpox dapat dicegah dengan menghindari kontak fisik dengan orang yang terinfeksi. Vaksinasi dapat membantu mencegah infeksi, dan saat ini difokuskan untuk mereka yang berisiko tinggi. Vaksin yang tersedia adalah generasi kedua dan ketiga dari vaksin smallpox," tutupnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus