Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Ketua Tim Pemenangan Dharma-Kun Sebut Soal Pencatutan KTP Urusan KPU dan Bawaslu

Laporan pencatutan KTP ditolak polisi dan dimentahkan Bawaslu, Dharma-Kun pun mulus mendaftar ke KPU pada Kamis malam, 29 Agustus 2024.

29 Agustus 2024 | 23.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pemenangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku tak tahu bagaimana bisa muncul laporan-laporan pengaduan pencatutan KTP warga Jakarta. Dia mengklaim kalau kubunya hanya memperoleh KTP yang murni mendukung Dharma-Kun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyatakan itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan pasangan calon independen Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta itu tak terbukti mencatut KTP warga Jakarta. Dharma-Kun pun mulus mendaftar ke KPU pada Kamis malam, 29 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi kalau ada yang bersuara-suara dia tidak mendukung tapi KTP-nya ada di situ ya itu urusan KPU dan Bawaslu,” kata Kamaruddin dalam konferensi pers di KPU DKI Jakarta, Kamis malam, 29 Agustus 2024.

Dharma-Kun sebelumnya pada Jumat, 16 Agustus 2024, dilaporkan seorang warga DKI Jakarta berinisial S (45) ke Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Tindak lanjut atas laporan itu dihentikan kepolisian setelah mengadakam gelar perkara pada Senin, 19 Agustus 2024. Polisi menyarankan pelapor membawa aduannya ke Bawaslu.

Kamaruddin mengakui pelaporan pasangan calon ini ke Polda Metro Jaya akan memengaruhi pencalonan mereka. Namun, dia mengklaim hal ini sebagai hal positif. Ketika Dharma-Kun diundang sebagai saksi dalam kasus ini, Kamaruddin mengaku siap untuk mewakili dan mendampingi. “Ketika dipanggil sebagai saksi ya kami dampingi. Bahwa itu bukan perbuatan Pak Kun,” kata dia.

Bawaslu DKI Jakarta kemudian juga menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan Dharma-Kun. Versi Bawaslu DKI, laporan itu belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dharma Pongkrekun dan Kun Wardana adalah satu-satunya bakal pasangan calon yang maju dari jalur independen. Pasangan ini dinyatakan lolos verifikasi faktual dengan jumlah dukungan 677.460. Namun, data identitas pendukungnya itu dipermasalahkan sejumlah warga Jakarta.

Munculnya dugaan pencatutan KTP ini bersamaan dengan kecurigaan kalau Dharma-Kun sengaja dimunculkan sebagai lawan tak sebanding bagi pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang didukung Koalisi Indonesia Maju Plus. Pemerintahan Presiden Joko Widodo bersama DPR berusaha agar Ridwan Kamil-Suswono terlihat bisa memenangi Pilkada Jakarta secara demokratis.

Itu terbaca sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah sehingga beberapa partai memungkinkan sendirian mencalonkan paslon tambahan di Jakarta.

Savero Aristia Wienanto dan Desty Luthfiani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus