Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menyebut, usulan revisi ini bertujuan untuk memastikan netralitas ASN dalam pilkada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, terlalu banyak informasi yang diterima baik oleh Komisi II DPR mengenai isu netralitas dalam pilkada. Baik itu netralitas yang dilakukan oleh penjabat kepala daerah, maupun oleh ASN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam konteks fungsi legislasi Bapak Wakil Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI tahun 2025 mengusulkan di prolegnas 2025 revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Rifqi dalam rapat dengar pendapat bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.
Rifqi menjelaskan, salah satu isu penting terkait dengan ASN dalam konteks ini adalah terlalu mudahnya para ASN menjadi bagian dari kepentingan politik praktis di daerah. Terutama para pejabat pada eselon tertentu.
"Kita memahami memang ada kontradiksi situasi. Secara normatif mereka dituntut untuk netral, tapi di sisi yang lain karier mereka sangat tergantung dari situasi politik terutama hasil pilkada di provinsi, kabupaten, kota masing-masing," ujar Rifqi.
Politikus NasDem itu menyatakan bahwa isu ini kan bukan hal yang harus sembunyikan, karena sudah menjadi rahasia umum. "Untuk menjaga netralitas, sistem merit pada sisi yang lain, dan tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik praktis, kita perlu merumuskan kembali kira-kira bagaimana positioning ASN, terutama mereka yang menduduki jabatan-jabatan strategis."
Menurut Rifqi, dinamikanya tentu masih cukup panjang. Salah satu arus besarnya, kata dia, adalah ingin menjadikan para ASN tersebut sebagai ASN pusat. "Agar rotasinya, promosinya, demosinya itu bukan lagi menjadi kewenangan daerah secara mutlak, tapi menjadi kewenangan pusat," kata dia.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 itu tercantum bahwa ASN wajib bersikap netral. Netral yang dimaksud adalah pegawai ASN tidak boleh berpihak pada pengaruh mana pun atau tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.