Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Tengan menanggapi laporan dugaan pelanggaran administrasi 502.564 daftar pemilih tetap atau DPT. Laporan tersebut dilayangkan anggota Tim Hukum Nasional Amin (Anies-Muhaimin) di Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah dan telah disidangkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPU Jawa Tengah membantah laporan tersebut. Poin tentang adanya 61.040 pemilih yang berusia di bawah 17 tahun disebut tak benar. “Pemilih yang mendapat hak pilih pada pemungutan suara tahun 2024 adalah yang usianya sudah 17 tahun maupun sudah menikah pada hari pemungutan suara,” ujar perwakilan KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, Rabu, 21 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian laporan adanya pemilih berusia ratusan bahkan ada yang ribuan tahun juga ditampik KPU Jawa Tengah. Menurut Paulus, data 1.363 pemilih yang dilaporkan telah sesuai data kependudukan. Rinciannya, 1.233 orang masih hidup dan 130 meninggal setelah ditetapkan DPT.
Adanya nama yang tak lazim, seperti terdiri kurang dari tiga huruf juga Paulus sebut telah sesuai data kependudukan. “Adanya nama pemilih yang aneh sebanyak 55 orang tak benar dan mendasar. Jumlah 50 orang sesuai data kependudukan dan 5 orang terjadi salah input, namun sudah diperbaiki dalam DPT,” ujarnya.
Selanjutnya, sebanyak 437.404 orang yang dilaporkan beralamat janggal juga disebut sesuai data kependudukan saat penetapan DPT. KPU Jawa Tengah juga membantah ada 4.177 orang yang berdata sama dalam DPT.
Sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut akan dilanjutkan Kamis esok, 22 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti.
Tim Hukum Nasional Amin sebelumnya melaporka temuan 502.564 DPT Jawa Tengah yang diduga bermasalah. Temuan itu telah dilaporkan dan disidangkan di Bawaslu Jawa Tengah pada Selasa, 20 Februari 2024.
Berdasarkan temuan tim Amin itu, mereka menyebut ada puluhan ribu di antaranya di duga masih berusia anak-anak. “Data pemilih berusia di bawah 17 tahun ada 61.040 orang,” ungkap pelapor dari Tim Hukum Nasional Amin Jawa Tengah, Listiani Widyaningsih.
Kemudian, ada DPT yang berusia di atas ratusan bahkan ribuan tahun. “Didapati pemilih berusia 1.030 tahun. Di atas 100 tahun ada 1.363 orang,” kata Listiani.
Dia juga mencatat ada DPT yang bernama orang tak lazim. Nama aneh tersebut antara lain terdiri hanya satu atau dua huruf sebanyak 55 orang.
Temuan yang dia laporkan selanjutnya adalah DPT yang beralamat janggal. Seperti tertulis RW 0 ada 431.819 dan RT 0 sebanyak 347. “RT dan RW 0 ada 5.238. Kemudian nama, id, RT, RW, dan TPS sama sebanyak 4.177,” kata Listiyani.