Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud Md menyatakan timnya telah siap mengirim gugatan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Pengajuan itu akan dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan hasil pemilu pada 20 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tinggal nunggu keputusan KPU. Tanggal gugatan ke MK harus dicantumkan,” kata Mahfud di rumah seniman Butet Kertaredjasa di Kasihan, Bantul, Senin, 11 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahfud menyebutkan telah membaca naskah akademik gugatan setebal 101 halaman yang disiapkan timnya. Menurut dia, naskah akademik tersebut telah menampung semua masukannya sehingga dia tidak perlu memberikan masukan yang baru.
Mahfud mengaku memberi masukan menyangkut penyalahgunaan wewenang di bidang anggaran, penyalahgunaan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keuangan negara, pelanggaran tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan penyalahgunaan bantuan sosial.
Mengenai gugatan kecurangan pemilu, Mahfud mengatakan telah mendapatkan restu dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Megawati meminta seluruh pihak serius mengawal hak angket dan gugatan kecurangan Pemilu 2024 ke MK.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu telah bertemu dengan Megawati bersama belasan pakar hukum, pegiat anti-korupsi, dan pegiat demokrasi di rumah Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat pada Jumat sore, 8 Maret 2024
Sebelumnya, Ketua Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berharap hakim MK akan menguji perselisihan hasil pemiihan umum (PHPU) secara menyeluruh. MK harus menguji sengketa hasil pemilu dari tahap pra-pencoblosan, tahap pencoblosan, hingga tahap perhitungan suara. Pengujian menyeluruh itu, kata Todung, penting untuk melihat dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis.
Pilihan Editor: Mahfud Md Ungkap Pertemuan dengan Megawati soal Hak Angket