Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indeks Persepsi Indonesia Jeblok
PERINGKAT Indonesia dalam pemberantasan korupsi tahun ini belum menunjukkan pergerakan berarti. Meski naik empat peringkat dalam indeks persepsi korupsi, Indonesia masih berada di posisi ke-114 dari 177 negara. Indeks Indonesia terpaut jauh dari Denmark dan Selandia Baru, yang berada di tingkat I dan II.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko menuturkan lembaga ini juga menemukan korupsi polisi menjadi faktor dominan yang menjerumuskan peringkat negara, termasuk Indonesia.
Apalagi tahun ini pelanggaran integritas di ranah politik atau parlemen menjadi faktor dominan. Meski kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi meningkat, kasus korupsi yang melibatkan pejabat membuat kepercayaan publik tetap menurun.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengingatkan modus korupsi politik akan meningkat menjelang Pemilihan Umum 2014. Politik berbiaya tinggi membuat setiap partai dan kandidat melakukan apa saja untuk menjalankan mesin politik. Karena itu, perlu ada pengawalan terhadap isu dana kampanye dan integritas kandidat Pemilu 2014.
Jalan di Tempat
Indeks korupsi Indonesia berada di angka 32 dari skala 0-100. Angka 0 mengindikasikan negara terkorup dan 100 adalah paling bersih. Indonesia berada di bawah negara tetangga di ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, dan Thailand.
Indeks Persepsi Korupsi
Negara-negara ASEAN
Enam Negara dengan Skor Tertinggi
Jaksa Blokir Aset Asian Agri
Pelaksanaan eksekusi putusan denda pajak Rp 2,5 triliun 14 perusahaan Asian Agri Group mendekati tenggat. Namun Kejaksaan Agung mengundurkan waktu eksekusi hingga Februari 2014. Mereka mengklaim telah memblokir aset perusahaan itu senilai Rp 5,3 triliun di London, Inggris.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Basuni Masyarif pada Rabu pekan lalu mengatakan aset yang diblokir lebih dari separuhnya. Meski begitu, jaksa belum tahu aset mana saja yang diagunkan perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu.
Data itu masih diproses di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan belum diserahkan ke kejaksaan. Ketua PPATK M. Yusuf menyatakan sudah menerima rincian perusahaan, bank, dan nilai aset perusahaan itu.
Boediono Tolak Hadir ke Tim Pengawas Century
WAKIL Presiden Boediono menolak undangan rapat dengan Tim Pengawas Bank Century, yang berlangsung pekan depan. Yopie Hidayat, juru bicara Wakil Presiden, menyatakan Boediono tak ingin mencampuri proses hukum kasus yang kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. "Supaya tidak ada intervensi politik," katanya Kamis pekan lalu.
Anggota Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa undangan kepada Wakil Presiden pada rapat 18 Desember itu penting. Boediono diharapkan bisa mengklarifikasi pernyataannya. Pada saat di Panitia Khusus Century, Boediono menyatakan Century ditalangi. Namun, setelah diperiksa KPK, Wakil Presiden menyebutkan Bank Century diambil alih. "Dua keterangan ini berbeda," ujar Ahmad Yani.
Menteri Jero Wacik Diperiksa KPK
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin pekan lalu. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus sogok Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, keterangan Jero diperlukan untuk penyelidikan soal keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Di antaranya, pengakuan tersangka Rudi Rubiandini yang menyebutkan duit US$ 200 ribu dalam laci Sekretaris Kementerian Energi Waryono Karyo untuk Komisi Energi DPR. Uang itu disita KPK saat penggeledahan di kantor Jero.
Dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pekan lalu, Rudi mengaku menerima permintaan uang tunjangan hari raya dari anggota DPR yang membawahkan urusan migas.
Kasasi Neneng dan Bupati Buol Dicabut
Jaksa antikorupsi mencabut kasasi kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Neneng Sri Wahyuni, istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Begitu juga kasasi perkara korupsi mantan Bupati Buol Amran Batalipu.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar membenarkan pencabutan itu. Menurut dia, putusan kasasi Neneng telah ditolak ketika surat pencabutan dari jaksa tiba, Rabu pekan lalu.
Neneng adalah terpidana korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Ia divonis 6 tahun penjara, didenda Rp 200 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp 800 juta.
Adapun Bupati Amran Batalipu divonis bersalah menerima sogokan Rp 3,5 miliar dari pengusaha Hartati Murdaya terkait dengan kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan KPK sudah puas atas vonis untuk Neneng sehingga tak meneruskan kasasi. Adapun kasasi Amran dicabut karena pengacara terdakwa telah lebih dulu melakukan hal itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo