Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Muhammadiyah Curiga Ada Sponsor Besar di Balik RUU Pertanahan

Muhammadiyah curiga RUU Pertanahan dikebut sebagai bagian dari rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

3 September 2019 | 17.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mencurigai Rancangan Undang-Undang atau RUU Pertanahan dikebut DPR RI akibat wacana pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita curigai dikebut karena pemindahan Ibu Kota. Saya yakin ini ada sponsor besar. Dan disinilah anggota DPR mendapat duit banyak," kata Muchtar Luthfi, Penasehat Majelis Hukum PP Muhammadiyah dalam konferensi pers RUU Pertanahan di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Selasa 3 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika juga menjelaskan, RUU Pertanahan di bawah Komisi II DPR RI dikebut untuk mempermudah rencana pemindahan Ibu Kota.

Hal ini menurutnya karena banyak pasal-pasal pembebasan lahan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional dan infrastruktur. "Itu diperlukan untuk landasan hukum untuk mereka bekerja secara cepat," katanya.

Dewi menambahkan, jika dihubungkan dengan pidato Visi Indonesia oleh Presiden Joko Widodo tentang investasi dan perluasan infrastruktur, pasar tanah bebas yang digencarkan bukan dalam konteks menata ulang struktur agraria.

"Reforma agraria yang dalam konsiderannya cuma ditempel. Tapi kalau dicek isi, subjeknya tidak ada petani. Dibuat sangat umum," katanya.

Hingga saat ini, RUU Pertanahan masih dikebut pembahasannya oleh DPR. Rencananya, DPR akan mengesahkan RUU Pertanahan bertepatan dengan Hari Tani Nasional, 24 September 2019.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus