Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Pembubaran Ibadah dengan Kekerasan

Rangkuman berita, dari kasus intoleransi disertai penganiayaan hingga kriminalisasi mahasiswa pengkritik uang kuliah tunggal.

12 Mei 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembubaran Ibadah dengan Kekerasan

AKSI intoleransi terjadi di Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Ahad, 5 Mei 2024. Sejumlah orang membubarkan paksa kegiatan doa Rosario sekelompok mahasiswa Katolik Universitas Pamulang. Mereka juga menganiaya peserta ibadah. Seorang mahasiswa terluka karena sabetan senjata tajam warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

Video insiden ini pertama kali diunggah oleh akun X @KatolikG pada Senin, 6 Mei 2024. Saat mahasiswa beribadah, sekelompok orang menggeruduk kegiatan itu. “Mereka membawa senjata dan memukul mahasiswa. Semoga polisi mengusut tuntas kasus ini,” cuit @KatolikG.

Ketua Rukun Warga 002 Kelurahan Babakan, Marat, membenarkan kabar tentang kejadian tersebut. Ia mengatakan warganya kerap mengeluhkan kumpul-kumpul mahasiswa dan mahasiswi di salah satu tempat kos. “Mereka memang rutin kumpul dan ada ibadah,” ujarnya, Senin, 6 Mei 2024.

Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ibnu Bagus Santoso menyatakan empat pelaku kekerasan telah ditangkap. Salah satunya ketua rukun tetangga yang mengintimidasi mahasiswa. Empat pelaku itu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal lebih dari 10 tahun.

Pemerintah juga mendapat kritik atas insiden itu. Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menuturkan, kekerasan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang yang tengah beribadah bentuk kegagalan elemen negara dalam menciptakan ekosistem toleransi di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Kriminalisasi Pengkritik Uang Kuliah

REKTOR Universitas Riau Sri Indarti melaporkan mahasiswa kampus itu, Khariq Anhar, ke polisi gara-gara mengkritik kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Kuasa hukum Sri Indarti, Muhammad A. Rauf, mengatakan Khariq menyebut Sri Indarti sebagai broker pendidikan dalam sebuah video. “Itu sudah menyerang pribadi dan kehormatan Sri,” kata Rauf, Selasa, 7 Mei 2024.

Khariq membuat konten kritik karena menilai penetapan UKT tak transparan. “Naik dua kali lipat. Kebijakan ini berlaku di semua program studi,” ujar Khariq. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik mengkritik Sri Indarti karena tak menghargai kebebasan berekspresi.

Setelah dihujani kritik, Sri Indarti mencabut laporannya. “Yang saya laporkan bukan mahasiswa Universitas Riau, tapi akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat,” tutur Sri.


Penganiayaan di Kampus Kementerian

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengunjungi rumah Putu Satria Ananta Rustika di Desa Gunaksa, Klungkung, Bali, 9 Mei 2024. Antara/Nyoman Hendra Wibowo

KEKERASAN di kampus terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Mahasiswa asal Bali, Putu Satria Rastika, mengalami penganiayaan dan pemukulan oleh seniornya, Tegar Rafi Sanjaya, hingga meninggal.

Buntut kejadian itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencopot direktur dan sejumlah pejabat STIP. “Kejadian ini menjadi evaluasi kami. Pencopotan merupakan bentuk tanggung jawab dan tindakan tegas,” kata Budi Karya pada Kamis, 9 Mei 2024.

Putu Satria meninggal pada Jumat, 3 Mei 2024. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan Tegar memukul Putu karena melihat korban mengenakan seragam olahraga di kelas. Polisi menetapkan tiga taruna lain sebagai tersangka karena terlibat dalam penganiayaan.


Pencucian Uang Bekas Gubernur Maluku Utara

Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 3 April 2024. Tempo/Imam Sukamto

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik telah mengantongi bukti awal dugaan TPPU oleh Kasuba. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Kasuba membeli sejumlah aset mengatasnamakan orang lain dari hasil korupsi hingga sekitar Rp 100 miliar. “Penyidik baru menyita aset tersangka Rp 15 miliar,” kata Ali, Kamis, 9 Mei 2024. 

Kasus ini pengembangan dari perkara suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemerintah Maluku Utara. Dalam perkara itu, Kasuba ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lain.


Bekas Bupati Sidoarjo Ditahan

Ahmad Muhdlor Ali, memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 7 Mei 2024. Tempo/Imam Sukamto

KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada Selasa, 7 Mei 2024. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan uang insentif pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Jawa Timur. 

“Karena kecukupan alat bukti, adanya pihak lain yang diduga turut menerima uang, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa, 7 Mei 2024.

Perkara yang menjerat Muhdlor Ali berawal dari operasi tangkap tangan pada akhir Januari 2024. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Muhdlor. Ia lantas mengalihkan dukungan politik dari Anies Baswedan ke Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2024. KPK melanjutkan penanganan kasus itu setelah pemilihan presiden usai.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus