Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Pemudik Berdatangan, Kabupaten Kuningan Izinkan Karantina Parsial

Selama sepekan terakhir, diperkirakan 50.000 pemudik kembali ke Kuningan sehingga pemda mengizinkan karantina parsial.

31 Maret 2020 | 11.39 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabupaten Kuningan mulai hari ini, Selasa, 31 Maret 2020 memperbolehkan karantina wilayah parsial di lingkungan RT, RW dan desa-desa terkait wabah Corona.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mulai hari ini, diperbolehkan karantina parsial di lingkungan masing-masing, desa sampai kecamatan. Kami juga akan membentuk satuan gugus tugas melibatkan relawan sampai desa, dibantu TNI dan Polri,” kata Bupati Kuningan Acep Purnama, Selasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan tersebut diambil setelah mendapat petunjuk dari Gubernur Jawa Barat. Sebelumnya diketahui ada puluhan ribu pemudik datang dan ancaman menyebarkan wabah Covid-19 di wilayah Kuningan.

“Dia menyarankan semua organisasi dilibatkan menjadi relawan desa. “Kepala seluruh ASN di kabupaten Kuningan, otomatis menjadi relawan dimanapun dia berada,” kata Acep.

Alasan diberlakukan karantina wilayah parsial, yakni banyaknya pemudik dari kota-kota besar zona merah. Selama sepekan terakhir, diperkirakan 50.000 pemudik yang kembali ke Kuningan.

Acep berharap pemudik atau orang yang datang dari luar kota mengikuti kewajiban karantina diri selama 14 hari, “Jangan kemana-mana atau self distancing, karena akan diawasi oleh warga, RT, RW dan aparat desa, hal ini untuk memutus rantai penularan,” ujarnya. Jika pemudik yang masuk falam daftar orang dalam pengawasan tetap berkeliaran akan dilaporkan ke aparat setempat.

Warga yang baru datang dari zona merah dan merasa ada keluhan gejala Corona diharapkan segera melaporkan ke RT, kepala dusun sampai aparat desa untuk dibawa ke puskesmas terdekat untuk diperiksa. Jika hasilnya menunjukkan tertular Corona, maka mereka akan dirujuk ke rumah sakit yang penangan Corona. Seluruh Puskesmas siap buka pelayanan selama 24 jam.

Acep mengatakan aturan lain yang diterapkan, yakni pedagang kaki lima tidak perbolehkan berjualan di jalan protokol sejak pagi. Mereka dibatasi berjualan mulai pukul 15.00-20.00. Pedagang makanan tidak diperbolehkan melayani pembeli yang makan di tempat tapi tetap boleh melayani pembeli yang dibawa pulang. Semua kerumunan akan dibubarkan paksa.

“Saya sudah koordinasi dengan SKPD untuk membentuk satuan gugus tugas untuk karantina wilayah parsial di desa, nanti akan melibatkan relawan desa,” kata Acep.

Ia berharap semua organisasi di desa-desa menjadi relawan penangan Covid-19 untuk memantau para pemudik dari zona merah, mendeteksi dan mengamankan desanya masing-masing.

Acep juga berjanji akan membantu warga Kuningan yang tidak mudik di perantauan. Jika mereka tidak mampu membiayai diri sendiri karena wabah Corona ini, maka mereka akan didata dan diberi bantuan. Begitu juga dengan para pemudik yang tidak bisa membiayai keluarganya harap melapor ke aparat desa setempat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus