Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Penuhi Hak dan Peran Penyandang Disabilitas, BPBD Jawa Timur Bentuk Unit Layanan Disabilitas

Unit ini ditujukan untuk memberikan layanan pemenuhan hak dan peran penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana.

26 Juni 2024 | 13.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur resmi membentuk Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB). Unit ini ditujukan untuk memberikan layanan pemenuhan hak dan peran penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Teman-teman difabel harus difasilitasi dengan memberikan pelayanan berupa pelatihan, perbaikan fasilitas, dan sebagainya. Inilah tugas ULD ke depan,” kata Kepala Pelaksana BPBD Jawa Timur, Gatot Soebroto, dalam rilis yang diterima Tempo, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ULD-PB merupakan bagian dari kerja sama BPBD Jawa Timur dengan SIAP SIAGA–Kemitraan Pemerintah Australia dan Indonesia untuk Pengelolaan Risiko Bencana. Pembentukan unit tersebut juga melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) serta pihak-pihak terkait.

Konsul Jenderal Australia di Surabaya, Anthea Griffin, berharap ada perhatian dan peran aktif semua pihak dalam memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap penyandang disabilitas dan kelompok risiko lainnya. Termasuk memastikan pemenuhan kebutuhan disabilitas dalam keseluruhan fase pengurangan risiko bencana (PRB).

“Mereka mungkin mengalami kesulitan dalam evakuasi dan menerima informasi yang diperlukan dengan cepat. Bahkan tidak dapat mengakses fasilitas pengurangan risiko bencana yang tersedia,” ujar Anthea.

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Jawa Timur, Syaiful Anam, mengatakan ke depannya penanggulangan bencana di Jawa Timur melibatkan para penyandang ragam disabilitas. “Harus terbangun paradigma baru bahwa penyandang disabilitas bukan sebagai objek tetapi subjek dalam PB,” ujarnya.

Mereka, dia menambahkan, juga harus diposisikan sebagai aktor yang terlibat aktif dalam proses perencanaan, perancangan, pelaksanaan, serta monitoring evaluation. Ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Data E-Disabilitas Provinsi Jawa Timur per Mei 2024 mencatat jumlah penyandang disabilitas yang tersebar di kabupaten/kota di Jawa Timur ada sebanyak 16.798 orang. Ragam disabilitas antara lain fisik (daksa, eks kusta), mental (eks mental, autis), sensorik (rungu, wicara, low vision, total blind), intelektual (lambat belajar, grahita, down syndrome), dan disabilitas ganda.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus