Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Independen Berjibaku Mendulang Suara di Pilkada

Pemilihan kepala daerah (pilkada) menyediakan jalur independen. Apa syaratnya?

11 Mei 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SELAIN mengusung nama pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik, pemilihan kepala daerah (pilkada) menyediakan jalur independen. Jalur calon independen atau jalur perseorangan merupakan jalur di luar dukungan partai politik atau gabungan partai politik sebagai persyaratan untuk maju dalam pilkada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bakal pasangan calon nonpartai tersebut mesti lebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum. Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi mereka untuk bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah dan bersaing dengan calon yang diusung dari partai politik.

Dukungan yang dimaksudkan berupa dukungan dari sejumlah penduduk di daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pilkada. Nantinya dukungan berupa bukti fotokopi kartu tanda penduduk akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU. Keberadaan calon dari jalur independen bisa dikatakan penting sebagai alternatif demi mewujudkan kompetisi pilkada yang sehat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus