Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SELAIN mengusung nama pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik, pemilihan kepala daerah (pilkada) menyediakan jalur independen. Jalur calon independen atau jalur perseorangan merupakan jalur di luar dukungan partai politik atau gabungan partai politik sebagai persyaratan untuk maju dalam pilkada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bakal pasangan calon nonpartai tersebut mesti lebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum. Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi mereka untuk bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah dan bersaing dengan calon yang diusung dari partai politik.
Dukungan yang dimaksudkan berupa dukungan dari sejumlah penduduk di daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pilkada. Nantinya dukungan berupa bukti fotokopi kartu tanda penduduk akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU. Keberadaan calon dari jalur independen bisa dikatakan penting sebagai alternatif demi mewujudkan kompetisi pilkada yang sehat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo