Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 Tekno Berita Kemarin, Selasa 30 Mei 2023, dipuncaki artikel kasus peserta UTBK 2023 yang menggunakan jasa joki. Kepala Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Lies Sulistyani menyebut soal UTBK sebagai dokumen negara yang rahasia sehingga tak seharusnya peserta dan joki-nya bisa lolos dari jerat hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masih dari Unpad, dalam berita terpopuler kemarin yang lain, kampus ini mengungkap memiliki sistem pembuatan ijazah mahasiswa untuk menangkal upaya transaksi jual beli atau pemalsuan oleh pihak lain. Terhitung sejak tiga tahun lalu, Unpad menggunakan tanda tangan elektronik untuk ijazah, bekerja sama dengan dengan Perum Peruri dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masih dari berita pendidikan, Pemerintah Inggris mengumumkan tengah berupaya menurunkan jumlah imigran dengan membatasi mahasiswa internasional yang membawa keluarga. Mahasiswa yang diizinkan membawa keluarga hanya yang memenuhi syarat tertentu yaitu mengikuti program pascasarjana yang ditetapkan sebagai program penelitian.
Berikut Top 3 Tekno Berita Kemarin, Selasa 30 Mei 2023, selengkapnya,
1. Kasus Joki UTBK, Ini Kata Kepala Departemen Hukum Pidana Unpad
Ujian Tulis Berbasis Komputer pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK-SNBT 2023 diwarnai temuan kasus kecurangan yang melibatkan joki ujian. Menurut Kepala Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Lies Sulistyani, masalah perjokian agak sulit untuk dikaitkan dengan pasal hukum yang pas.
“Kalau tidak bisa diselesaikan dengan pasal dalam undang-undang kan bukan berarti tidak ada sanksi,” katanya, Senin, 29 Mei 2023.
Lies mencontohkan jika soal UTBK dinilai sebagai dokumen negara yang rahasia, ada pasal yang terkait dengan pembongkaran rahasia negara. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 322 ayat 1 disebutkan, barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
2. Tekan Imigrasi, Inggris Batasi Mahasiswa Asing yang Bawa Keluarga
Pemerintah Inggris tengah berupaya menurunkan imigrasi dengan membatasi mahasiswa internasional yang membawa keluarga. Mahasiswa yang diizinkan membawa keluarga hanya yang memenuhi syarat tertentu yaitu mengikuti program pascasarjana yang ditetapkan sebagai program penelitian.
Kebijakan yang tertuang dalam proposal yang dirilis di parlemen Inggris pada Selasa, 23 Mei 2023. Dalam aturan itu, pemerintah juga akan melarang pemanfaatan visa pelajar sebelum studi mereka selesai untuk bekerja di Inggris. "Ini untuk mencegah penyalahgunaan sistem visa”, kata pemerintah setempat.
Selain menghapus hak tersebut, pemerintah Inggris juga akan melakukan peninjauan persyaratan biaya hidup bagi mahasiswa dan keluarga tanggungannya, serta akan menindak agen pendidikan yang 'nakal' menggunakan aplikasi yang tidak pantas untuk menjual imigrasi, bukan pendidikan.
3. Cara Unpad Tangkal Pemalsuan dan Jual Beli Ijazah
Universitas Padjadjaran atau Unpad memiliki sistem pembuatan ijazah mahasiswa untuk menangkal upaya transaksi jual beli atau pemalsuan oleh pihak lain. Menurut Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi, sejauh ini tidak ada kasus ijazah palsu.
“Dulu pernah ada kasus pemalsuan data pribadi dan kasusnya sudah selesai. Sudah ada tindakan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya Senin, 29 Mei 2023.
Terhitung sejak tiga tahun lalu, Unpad menggunakan tanda tangan elektronik untuk ijazah. Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Rektor Unpad Nomor 28 Tahun 2020. Aturan itu menurut Dandi, berisi lengkap tata cara penulisan ijazah secara rinci. Unpad bekerja sama dengan Perum Peruri dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk tanda tangan elektroniknya . “Untuk tahun ini, datanya sudah langsung terhubung ke Unpad,” ujarnya.