Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat

Zulmansyah menggantikan Hendry Ch Bangun, yang sebelumnya diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI.

25 Juli 2024 | 07.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Pleno Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat menunjuk Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat. Zulmansyah menggantikan Hendry Ch Bangun, yang sebelumnya diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zulmansyah mengatakan, salah satu tugasnya sebagai Plt Ketua Umum ialah menggelar Kongres Luar Biasa atau KLB. Agenda kongres itu dilaksanakan untuk memilih ketua umum definitif paling lambat enam bulan sejak penunjukan Zulmansyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengungkapkan, perlu berkoordinasi dengan jajaran PWI seluruh Indonesia sebelum menggelar KLB. "Diharapkan secepat-cepatnya dilakukan," katanya saat dihubungi, Rabu, 24 Juli 2024.

Selain itu, sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah diperintahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Kantor PWI Pusat guna menjalankan tugas-tugas organisasi.

Kuasa Hukum dari Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi menolak penunjukkan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat. Menurut dia, penetapan itu tidak sah karena Zulmansyah sudah diberhentikan secara tidak hormat.

Ia mengklaim, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat itu telah diberhentikan sejak 23 Juli 2024. Pemberhentian itu, katanya, berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Kurniadi mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan mengakui pelaksanaan KLB yang dibentuk oleh Zulmansyah Sekedang nanti. Ia juga telah melaporkan beberapa pihak yang terlibat ke aparat penegak hukum.

Tuduhan dalam laporan itu, ujar Kurniadi, adalah pemalsuan surat keputusan. "Teman-teman pengurus pusat telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan laporan Bang Hendry ke Bareskrim terhadap keputusan Dewan Kehormatan," ujarnya, seperti dilansir dari Antara.

Merespons itu, Zulmansyah mengatakan pemberhentiannya oleh seseorang yang sudah dipecat berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan adalah tidak sah. Ia mengungkapkan, sudah mengingatkan Hendry Ch Bangun untuk tidak lagi menandatangani surat apa pun.

"Karena (Hendry) sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Itu berpotensi pidana," ucap Zulmansyah.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus