Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Anggaran Mahasiswa di Sekolah Kedinasan Kemenhub Capai Rp 155 Juta, DPR Minta Hitung Ulang

Panitia Kerja atau Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk menghitung kembali alokasi anggaran yang selama ini diberikan kepada sekolah kedinasan. Menurut Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf, ada perbedaan yang terlalu jauh antara anggaran sekolah kedinasan di berbagai kementerian/lembaga (K/L) dengan perguruan tinggi umum.

19 Juni 2024 | 20.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Kerja atau Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk menghitung kembali alokasi anggaran yang selama ini diberikan kepada sekolah kedinasan. Menurut Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf, ada perbedaan yang terlalu jauh antara anggaran sekolah kedinasan di berbagai kementerian/lembaga (K/L) dengan perguruan tinggi negeri yang dinaungi Kementerian Pendidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada kedinasan-kedinasan yang masuk kuliah dibayar penuh sampai seragam semuanya dibayar,” kata Dede dalam rapat bersama pemerintah di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 19 Juni 2024. Siswa-siswa sekolah kedinasan itu, kata Dede, banyak yang kemudian langsung diterima kerja kedinasan begitu lulus. Namun, ada juga yang tidak diterima.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dede mengatakan ada banyak kementerian/lembaga yang mengurusi sekolah kedinasan di Indonesia. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri yang membawahi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), lalu ada juga sekolah-sekolah di bawah Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan berbagai kementerian serta lembaga lainnya.

Dede menyampaikan bahwa pembiayaan sekolah kedinasan bisa begitu tinggi karena tidak menggunakan standar Kementerian Pendidikan. “Sehingga terjadi disparitas juga antara dosen-dosennya yang mengajar di Kementerian Pendidikan dan dosen-dosen yang mengajar di kementerian/lembaga lainnya,” ucap politikus Partai Demokrat itu.

Maka dari itu, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X menyarankan pemerintah untuk menghitung ulang alokasi anggaran untuk sekolah kedinasan. Salah satunya dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RABPN) tahun 2025.

“Panja mendorong pemerintah melalui Kemendikbudristek agar Bappenas dan Kemenkeu melaksanakan PP Nomor 18/2022 tentang Pendanaan Pendidikan, antara lain melalui penghitungan kembali alokasi anggaran pendidikan oleh kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan pendidikan kedinasan dan non-kedinasan dalam penyusunan RAPBN tahun mendatang,” ucap Dede.

Dalam rapat yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati membenarkan adanya disparitas antara anggaran pendidikan sekolah kedinasan dan perguruan tinggi umum. Menurut Kiki, terdapat 24 Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) yang ada di Indonesia. “Enam belas di antaranya dibiayai negara melalui alokasi anggaran pendidikan,” kata Kiki.

Dalam data yang dipaparkan Kemendikbudristek, alokasi anggaran pendidikan terbesar diterima oleh Kementerian Perhubungan. Pembiayaan pemerintah untuk PTKL di bawah Kementerian Perhubungan mencapai Rp 155 juta per tahun untuk satu mahasiswa.

Selain itu, Kiki mengatakan beberapa prodi yang ada di sekolah kedinasan juga tidak terlalu berbeda dengan perguruan tinggi umum. Dia berujar Kemendikbudristek menaruh perhatian terhadap hal tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyoroti adanya ketimpangan anggaran pendidikan tersebut. PTKL mendapat kucuran dana Rp 32,859 triliun, sedangkan anggaran untuk PTN hanya dialokasikan Rp 7 triliun. Dengan jumlah Rp 7 triuliun itu, Kemendikbud mesti membagi untuk lebih dari 100 kampus negeri di Indonesia.

Lantaran jumlah mahasiswa PTN lebih banyak, besaran bantuan yang bisa diberikan untuk mahasiswa terbatas. Berdasarkan paparan Kemendikbud, penyelenggaraan pendidikan tinggi yang layak untuk setiap mahasiswa semestinya Rp 10 juta setiap semester. Namun, bantuan yang diberikan pemerintah  saat ini hanya bisa mensubsidi Rp 3 juta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus