Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Jenderal Ikut Pilkada, Ahli Pertahanan: Aturannya Berantakan

Jika merujuk pada UU Pilkada, anggota TNI, personel Polri, dan pejabat negara lain tidak perlu mundur dari jabatannya saat akan mencalonkan diri.

6 Januari 2018 | 14.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar Universitas Pertahanan Indonesia, Salim Haji Said, mengatakan keikutsertaan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dalam pemilihan kepala daerah tidak didasari pemakaian undang-undang (UU) yang jelas. Menurut dia, terdapat ketimpangan antara UU Pilkada dan UU di internal TNI atau Polri terkait dengan prosedur keikutsertaan anggotanya dalam politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"UU-nya berantakan. Tidak terkoordinasi antara satu dan yang lain," kata Salim di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 6 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika merujuk pada UU Pilkada, anggota TNI, personel Polri, dan pejabat negara lain tidak perlu mundur dari jabatannya saat akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sedangkan UU internal TNI dan Polri melarang anggotanya berpolitik. Bahkan, contohnya, pada Pasal 28 Undang-Undang Polri Nomor 8 Tahun 2002, polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mundur atau pensiun dari dinasnya.

"Mestinya dibawa ke MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menentukan UU yang mana sebenarnya yang mau dipakai," ucap Salim.

Menurut dia, jika UU Pilkada yang dipakai, hal tersebut akan menguntungkan anggota TNI dan Polri yang akan mencalonkan diri dalam pilkada. Dengan merujuk pada UU itu, anggota TNI dan Polri bisa memanfaatkan sisa jabatannya untuk investasi popularitas serta dilirik partai politik.

Salim menuturkan diperlukan aturan soal waktu tenggang masa pensiun anggota TNI dan Polri untuk kemudian diperbolehkan terjun ke dunia politik. Aturan itu perlu dibuat guna mencegah anggota TNI dan Polri tergoda memanfaatkan masa jabatannya untuk berpolitik praktis. "UU Pilkada ini memungkinkan perwira hari ini pensiun besok bisa mendaftar," ujarnya.

Beberapa nama anggota TNI dan Polri telah bersiap untuk meramaikan pemilihan kepala daerah 2018. Beberapa nama anggota tersebut antara lain Letnan Jenderal Edy Rahmayadi dalam pilkada Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Safaruddin di pilkada Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Anton Charliyan pada pilkada Jawa Barat, dan Inspektur Jenderal Murad Ismail dalam pilkada Maluku.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus