Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Tersangka korupsi BTS menjadi delapan orang.
Pemerintah akan membayar utang ke pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka.
Tiga perusahaan kelapa sawit menjadi tersangka kasus minyak goreng.
KEJAKSAAN Agung menetapkan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, sebagai tersangka kedelapan dalam kasus proyek menara pemancar sinyal atau BTS dan pembangunan infrastruktur pendukungnya. “Penyidik menemukan indikasi korupsi dan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan Yus menjadi tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi pada Kamis, 15 Juni lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proyek pembangunan menara pemancar itu disinyalir merugikan negara Rp 8,03 triliun. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengungkap hanya 985 menara yang berhasil dibangun dari total 4.800 lokasi yang disasar selama 2020-2022. Kejaksaan Agung menduga ada persekongkolan sejumlah pengusaha dan sejumlah pejabat Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca: Peran Suami Puan Maharani di Kasus Menara BTS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Direktur PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Tiga tersangka lain adalah peneliti di Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan pengusaha Windy Purnama.
Yusrizki dituduh menikmati keuntungan proyek lewat pengadaan baterai dan panel surya. Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia itu disinyalir ikut berperan dalam penetapan harga barang secara tak wajar. Saham mayoritas PT Basis Utama Prima merupakan perusahaan yang dimiliki Hapsoro Sukmonohadi alias Happy, suami Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Puan Maharani.
Yusrizki ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, setelah jaksa menerbitkan surat perintah penahanan Nomor: Prin-24/F.2/Fd.2/06/2023. Upaya penahanan dilakukan setelah tim intelijen Kejaksaan Agung mendeteksi rencana kepergiannya ke luar negeri lewat Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menjelang panggilan pemeriksaan. Yusrizki memilih bungkam ketika dimintai konfirmasi ihwal keterlibatannya dalam proyek tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini masih diproses. Kejaksaan Agung tidak akan menutup-nutupi setiap fakta yang ada dalam kasus ini. Termasuk mencari tahu peran Hapsoro Sukmonohadi. Jika diperlukan, penyidik akan memanggil. “Semua akan diungkap ketika perkara ini sudah dilimpahkan dan berproses di pengadilan,” ucapnya.
Mahfud Md. Akui Piutang Pengusaha Jalan Tol
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Pengusaha Jusuf Hamka (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, 13 Juni 2023. Antara/Galih Pradipta
MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Md. mengakui pemerintah berutang senilai Rp 800 miliar kepada pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. “Di zaman Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memang ada pengakuan utang negara, belakangan keputusan itu dianulir. Besok akan saya koordinasikan,” ujar Mahfud selepas menerima laporan Jusuf Hamka di kantornya, Selasa, 13 Juni lalu.
Perkara bermula dari likuidasi Bank Yama pada 1998. Uang deposito Rp 78 miliar milik Jusuf di bank tersebut tak mendapatkan penjaminan karena pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Siti Hardiyanti Rukmana, berafiliasi dengan Bank Yama. Jusuf lantas menggugat pemerintah dan menang. Hakim memerintahkan negara membayar deposito itu beserta bunga sebesar 2 persen per bulan. “Jika dihitung beserta bunga, angkanya sekarang Rp 800 miliar,” tutur Jusuf.
MK Tolak Gugatan Proporsional Tertutup
Ketua MK Anwar Usman (tengah) membacakan putusan saat sidang putusan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 15 Juni 2023. Tempo/Febri Angga Palguna
MAHKAMAH Konstitusi menolak gugatan permintaan pelaksanaan pemilihan umum dengan sistem proporsional tertutup. Keputusan itu mempertahankan metode proporsional terbuka yang selama ini sudah berlaku, yaitu memilih langsung calon wakil rakyat. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan pada Kamis, 15 Juni lalu.
Keputusan Mahkamah Konstitusi tak bulat lantaran hakim Arief Hidayat berbeda pendapat (dissenting opinion). Ia mengutip pandangan Presiden Sukarno yang menyatakan konsep demokrasi permusyawaratan perwakilan memiliki fungsi ganda yang menjadi sarana mengadu ide, gagasan, dan aspirasi golongan dalam suatu wadah badan perwakilan. “Dalam kerangka itulah rakyat memilih wakilnya melalui kendaraan partai politik,” ujarnya.
KPK Tahan Sembilan Staf Kementerian ESDM
Para tersangka kasus dugaan korupsi di Lingkungan Kementerian ESDM, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 15 Juni 2023. Antara/Indrianto Eko Suwarso
KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan sembilan dari sepuluh tersangka kasus penggelapan tunjangan kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Semua tersangka adalah pegawai di bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. “Satu tersangka belum kami tahan karena alasan kesehatan,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis, 16 Juni lalu.
Para tersangka berinisial CHP, MFV, PAG, PPSM, PPK, LFS, RA, BA, H, dan BAHP. Mereka disinyalir menggelembungkan nilai nominal tunjangan pegawai dari Rp 1,3 miliar menjadi Rp 29 miliar. Menurut Firli, sebagian tersangka telah mengembalikan kerugian tersebut dalam bentuk 45 gram logam mulia dan uang Rp 5,7 miliar. “Ini adalah salah satu upaya memulihkan kerugian negara,” ujarnya.
Korporasi Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng
KEJAKSAAN Agung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Perbuatan ketiga perusahaan itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,47 triliun. “Dasar penetapan para tersangka merujuk amar putusan hakim,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Kamis, 16 Juni lalu.
Kasus ini sebelumnya menyeret lima terdakwa yang masing-masing dijatuhi hukuman lima-delapan tahun penjara. Kelimanya dianggap menyalahgunakan fasilitas ekspor crude palm oil selama Januari 2021-Maret 2022. Mereka dituding menyebabkan kelangkaan minyak goreng dan penurunan daya beli masyarakat. Negara terpaksa menggelontorkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 triliun. “Dalam amar putusan, hakim menilai pihak yang mendapatkan keuntungan adalah korporasi tempat para terpidana bekerja,” kata Ketut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo